Breaking News

Dituntut 20 Tahun Karena Jadi Kurir Sabu, Oknum Polisi Brigadir Sofiyan Minta Hukumannya Dikurangi

Ia meminta dengan penuh harap, kepada majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

Tribun Medan / Victory
Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Sofiyan (35) kurir sabu seberat 15 kg bersama Alawi Muhammad melakukan pleiodi meminta hukuman 20 tahun penjara dikurnagi di PN Medan, Selasa (17/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Sofiyan (35) yang menjadi kurir sabu seberat 15 kg meminta keringanan hukuman dalam sidang pleidoi di PN Medan, Selasa (16/7/2019).

Sofiyan bersama Alawi Muhammad alias Otong dituntut JPU Mutiara Deliana dengan penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Sofiyan tidak membacakan pembelaannya dia hanya menyerahkan kepada kuasa hukum dari Persada, Tita Rosmawati.

Ia meminta dengan penuh harap,  kepada majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

"Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa dikarenakan terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan," ucap penasehat hukumnya di hadapan Majelis Hakim.

Sofiyan juga membela diri atas kasus itu, ia mau jadi kurir sabu-sabu dikarenakan tergiur untung dan upah yang besar untuk mengantarkan sabu-sabu itu.

Sehingga ia nekat menjalani pekerjaan haram tersebut. "Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Tita.

Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.

Usai membacakan Pledoi, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Keduanya dituntut melanggar pidana pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai sidang Sofiyan mengaku dirinya hanya pasrah saja dengan tuntutan tersebut. "Ya mau bagaimana lagi bang, sudah dituntut seperti itu," cetusnya saat digiring menuju rutan sementara PN Medan.

JPU Mutiara asal Kejari Siantar menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Januari 2019 dimana terdakwa Alawi  dihubungi oleh Faisal (DPO) dan disuruh datang ke Kedai Kopi di Jl. Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.

Lalu Alawi pun langsung berangkat kesana dan sesampainya langsung menemui Faisal dan mengatakan agar dirinya bersiap-siap untuk berangkat karena rencananya hari Sabtu diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Pematangsiantar.

"Lalu Alawi mengatakan ”ok”. Kemudian Faisal memberikan uang kepadanya sebesar Rp 5 juta," jelas Jaksa.

Lalu pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB,  Faisal menelepon Alawi dan menyuruh datang ke lapangan bola di Jl. Yos Yudarso.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved