DKPP Putuskan Sanksi Pencopotan Yulhasni dari Jabatan Ketua KPU Sumut
“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua KPU Yulhasni mendapatkan sanksi tegas dari Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi tersebut berdasarkan putusan DKPP nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 terhadap pengaduan nomor: 121- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 dengan Pengadu, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman.
Kepada Tribun/www.tribun-medan.com, Kuasa Hukum Rambe Kamarul Zaman, Heriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat seorang Caleg Golkar, Lamhot Sinaga membuat laporan ke KPU Sumut tentang kecurangan pemilu.
"Tanpa melampirkan dengan bukti-bukti autentik dan langsung ditanggapi oleh teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara," ujarnya, Rabu (17/7/2019).
Pada tanggal dan hari yang sama, lanjut Heriyanto, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat.
Surat tersebut berupa perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR.
Proses tersebut dilaksano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe.
Dikatakannya, guna menindaklanjuti surat Ketua KPU Sumut kemudian Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara.
Pembukaan kotak di tiga kecamatan dilakukan tanggal 5 Mei 2019.
"Sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu telah selesai dibacakan dan telah disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat," katanya.
Herianto menilai adanya kesalahan yang berupa pelanggaran administrasi sehingga menimbulkan proses yang cacat hukum.
Kemudian, lanjut Heriyanto, Bawaslu Sumut melakukan sidang pemeriksaan dan pelanggaran administrasi yang dilakukan..
Sayangnya, lanjutnya, rekomendasi Bawaslu Niasselatan untuk selanjutnya oleh Bawaslu Sumut tidak dijalankan oleh KPU Sumut.
"Bawaslu Sumut menyatakan KPU Niasbarat dan KPU Sumut tekah terbukti sah dan meyakinkan melanggar proses administrasi yaitu tata cara mekanisme dan prosedur rekapitulasi suara," jelasnya.
Bawaslu kata Heriyanto meminta KPU Sumut dan KPU Niasbarat untuk memperbaiki administrasi tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah disetujui KPU Niasbarat per tanggal 5 Mei.
Heriyanto sebagai kuasa hukum menilai, putusan yang diberikan oleh DKPP seharusnya tidak hanya melakukan pemberhentian sebagai ketua saja, melainkan dicabut keanggotaannya.
"Namun ini ada tafsiran DKPP baru terhadap Undang-Undang. Saya kira putusan tersebut harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni hanya pasrah menerima putusan itu.
“Dijalankan saja. Kita hormati keputusan DKPP karena ini final dan mengikat,” katanya.
Mewakili pandangan pengamat, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut Benjamin Pinem mengaku prihatin atas apa yang terjadi terhadap KPU Sumut dan KPU Nias Barat.
"Baru kali ini ada putusan yang mencopot jabatan ketua KPU Sumut, baru kali ini," ujarnya.
Menurut Benyamin, Kesimpulan DKPP yang menyebut para teradu bekerja tidak profesional harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Sumut.
"Kedepannya, sesama penyelenggara pemilu baik itu, KPU, DKPP dan Bawaslu haruslah saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan tugasnya masing-masing," ungkapnya.
Benyamin berharap, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi pada perhelatan pilkada serentak 2020 mendatang.
"Karena seluruh penyelenggara pemilu mestinya menjaga kepercayaan publik, sehingga hasilnya kedepan dapat diterima masyarakat luas," ungkapnya.
Demikian Bunyi Putusan lengkap DKPP DKPP nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 terhadap pengaduan nomor: 121- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019.
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 121-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rambe Kamarul Zaman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR, Fraksi Partai Golkar
Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta
Berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Mei 2019 memberikan kuasa kepada:
1. Heriyanto; dan
2. Wendra Puji.
Selanjutnya disebut sebagai Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yulhasni
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu I;
Nama : Mulia Banurea
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu II;
Nama : Benget Manahan Silitonga
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu III;
Nama : Herdensi
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai Teradu IV;
Nama : Ira Wirtati
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Nama : Syafrial Syah
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu VI;
Nama : Batara Manurung
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut Teradu VII;
Nama : Famanto Zai
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu VIII;
Nama : Efori Zaluchu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu IX;
Nama : Markus Makna Ricarhd Hia
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu X;
Nama : Maranata Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu XI;
Nama : Nigatinia Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli.
Selanjutnya disebut Teradu XII;
Nama : Evi Novida Ginting
Jabatan : Anggota KPU
Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut Teradu XIII;
Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XIII disebut sebagai Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan
Divisi Teknis kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV
Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara
Manurung masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara sejak putusan dibacakan;
5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu VIII Famataro Zai selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi
kepada Teradu XII Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IX Efori Zaluchu, Teradu X
Markus Makna Richard Hia, dan Teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan;
8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan;
9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Rahmad Bagja dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal sebelas bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd
Muhammad
Ttd.
(gov/tribun-medan.com)