Breaking News

1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sebagian akan Jadi Staf Kantor Kecamatan

Kadis Simalungun Elfiani Sitepu mengungkapkan telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu saat ditemui usai mengikuti membuka kegiatan Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu mengungkapkan telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA. 

"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," katanya di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).

Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar. Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.

Baca: Anggota DPRD Simalungun Desak Bupati Cabut SK Pemberhentian 992 Guru

Baca: JR Saragih Kukuh Berhentikan Guru yang Belum Raih Gelar S1 pada November 2019

Baca: Guru Honorer Ini Tinggal di WC Sekolah Bersama Suami dan 2 Anaknya, Gaji Rp350 Ribu per Bulan

"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.

Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.

Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih
Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA. 

Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.

Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.

Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.

Anggota DPRD Simalungun Desak Bupati Cabut SK Pemberhentian Guru

Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019). SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.

Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum.

Menurutnya, Bupati JR Saragih harus memperhatikan peraturan yang mengatur secara teknis suatu perundang-undangan. Contohnya menanggapi undang-undang nomor 14 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, PP 11 tahun 2017, dan surat ederan Menteri Pendidikan tidak perlu ada SK Bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved