DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar

DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar

Tribun-video.com
ILUSTRASI - DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar (Tribun-video.com) 

DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus video mesum yang dilakukan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara.

Setelah mengamankan dua PNS yang menjadi pemeran di video mesum tersebut, saat ini polisi tengah mengejar pihak penyebar video ke media sosial.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41), yang menjadi pemeran video mesum itu.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Polisi buru penyebar video mesum PNS

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS.

Setelah itu dikirim ke tersangka BH.

Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi.

Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.

3. Pelaku ditangkap di ruang kerja

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019.

Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pun tidak main-main.

Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Video Mesum Dua PNS, Ditangkap di Ruang Kerja hingga Jadi Viral "



Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved