Kantor Dispora Sumut Digeledah Polda Sumut, Terkait Dugaan Korupsi Sirkuit Atletik Rp4,7 Miliar

Petugas Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut yang berada di Jalan William Iskandar, Pancing, Kamis (18/7/2019).

Dok. Polda
Petugas Polda Sumut saat menggeledah ruangan Kadispora Sumut, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut yang berada di Jalan William Iskandar, Pancing, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Penggeledahan masih berkaitan dengan kasus sirkuit Tartan Atletik Pusat Pelatihan Pelajar (PPLP) Sumut," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.

Ia mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk proses penyidikan yang sedang ditangani Polda Sumut.

"Tidak ada yang kami amankan selain dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik," ujarnya seraya menyatakan sekarang personel sedang melakukan finishing.

Rony menyatakan, dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan dengan dugaan korupsi renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut itu berasal dari TA 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.797.700.000 yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp 1.537.273.395.

Masih dikatakan Rony, pihaknya melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Des Asarisyam dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian.

Kepala Dusun VIII Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Pribadi Karo Sitepu mengatakan, dirinya datang ke Kantor Dispora Sumut atas permintaan Petugas Tipikor Polda Sumut untuk mendampingi petugas melakukan penKggeledahan di kantor Dispora Sumut.

“Saya hanya mendampingi Petugas Tipikor Polda Sumut dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB," katanya.

Mengenai apa saja yang dilakukan petugas Tipikor Polda Sumut dalam penggeledahan ini, Sitepu menyatakan petugas melakukan penggeledahan di ruangan Kabid Sarana dan Prasarana, serta ruangan Kadis Dispora Sumut.

Namun dalam penggeledahan itu tidak ada satupun barang-barang yang diambil dari ruangan yang digeledah petugas.

"Hanya sebatas itu saja yang saya lihat dan selanjutnya saya tidak mengetahuinya," ujarnya.

Polda Sumut telah menetapkan seorang tersangka dan ditahan terhadap seorang pejabat Dispora Sumut bernama Sujamrat.

Sujamrat ditahan Polda Sumut.
Sujamrat ditahan Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana sebelumnya menjelaskan, penahanan itu dilakukan, karena Sujamrat dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga menyulitkan proses penyidikan.

"Yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian ()

Rony juga menerangkan, dalam proyek itu tersangka Sujamrat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Sujamrat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) Sarana dan Prasarana di Dispora Sumut.

Sejauh ini, Polda Sumut telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved