Berita Persidangan

KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan

Saksi yang diminta keterangan antara lain,  Mikael Turnip dari Hutama Karya, Edil Fitri Nindya Karya dan Galih Fitrianto PP direktur PT Presisi. 

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KORUPSI DJKA - Para saksi dihadirkan dalam dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 11 saksi dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu

Para saksi yang dihadirkan merupakan mantan  petinggi di BUMN Hutama Karya dan Waskita Karya. Selain itu, ada juga direktur pada perusahaan yang menjalin kerjasama operasional dalam pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai tahun 2020 hingga 2024.

Saksi yang diminta keterangan antara lain,  Mikael Turnip dari Hutama Karya, kemudian Edil Fitri Nindya Karya lalu Galih Fitrianto PP direktur PT Presisi. 

Kemudian direktur PT Adhi Karya  Reza Khalid Alfarisi serta Adi Siswanto. Kemudian,  Agung Gede Sumadi selaku ketua KSO Waskita Karya, Paulus Kartiko dari Waskita Karya, kemudian Basuki Asmoro, David Oloan, Agus Wahyudianto, Dion Renato Sugiarto. Sementara satu saksi atas nama Wahyu Putra Kahar tidak hadir dengan alasan sakit. 

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata. 

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi. 

Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto d di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen. 

Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved