Sendirian, Perampok BRI Beraksi Cuma 43 Detik, Lumpuhkan Satpam Gasak Rp 19 Juta dan Hamburkan Uang
Seorang perampok menyatroni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu petang WIB. Ia beraksi seorang diri dan menggasak Rp 19 juta.
Pada detik ke-25 rekaman CCTV tersebut, seseorang menggunakan helm berlari dari bagian depan menuju meja kasir.
Di saat bersamaan kasir sibuk melaksanakan tugasnya dan satpam duduk di kursi sisi kanan kasir.
Di detik 28, orang tersebut menaiki meja kasir kemudian turun mendekat satpam.
Detik 29 dan 30 pelaku coba mencederai satpam menggunakan diduga benda tajam mengarah perut.
Satpam sempat tersungkur dan bangkit lagi.
Baca: Dokter Palsu Tewas Keracunan Obat Racikan Sendiri, Ingin Buktikan Khasiat Obat Buatannya
Baca: RESMI Skutik Petualang Honda ADV 150 Meluncur di GIIAS 2019, Kisaran Harga dan Foto-fotonya
Saat bersamaan, ada orang lain coba menolong dengan melemparkan kursi dan mengenai punggung pelaku.
Hanya saja orang tersebut langsung keluar.
Detik 34 hingga 36, pelaku menghampiri kasir dan mengambil sejumlah uang.
Upaya itu tidak sempurna, karena sebagian uang berhamburan di dekat kasir.
Detik 38, pelaku balik arah menuju luar sedangkan satpam sudah kesakitan langsung minta pertolongan.
Di akhir rekaman yakni detik 43, kasir tampak berdiri dan terdiam.
Baca: Bahayanya Fenomena Awan Topi yang Terjadi di Gunung Rinjani Lombok
Baca: Berhubungan Intim Dekat Jendela, Wanita ini Tewas setelah Tak Sengaja Jatuh dari Lantai 9
Kemudian satpam yang terkena tikaman langsung dilarikan ke rumah sakit Landak.
Pihak Bank BRI langsung menghubungi Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara menerangkan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan tersebut.
"Iya, bukan kita kejar. Tapi masih kita cari," ujarnya.
Baca: Kesal Barca Tak Kunjung Meminang, Neymar Jual Diri ke Real Madrid
Baca: Lionel Messi Minta Barcelona Datangkan Kompatriotnya untuk Temani Gerard Pique di Lini Pertahanan
Baca: DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar