MENDAGRI Tjahjo Respons Perjalanan Anies ke LN: Dia Enggak Ada Wakil, tapi Setahun Berapa Kali Dia
"Enggak, ya sebagai contoh Pak Anies ya. Dia enggak ada wakil tapi satu tahun berapa kali dia. Hampir sebulan dua (sampai) tiga kali.''
Namun, ia juga menginginkan gubernur berada di tempat untuk melaksanakan kewajibannya.
"Kalau kami enggak izinkan ya salah.
Namanya cari ilmu, namanya undangan.
Tapi kalau diizinkan, ya kok tiap minggu," kata Tjahjo.
Anies diketahui berangkat ke Colombia pada Selasa (9/7/2019) malam.
Dia menjadi pembicara dalam World Cities Summit Mayors Forum (WCSMF) 2019 yang digelar di Medellin, Kolombia, pada 10-12 Juli 2019.
Dari Kolombia, Anies berangkat langsung ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri undangan dari organisasi United States-Indonesia Society (USINDO).
Dia menjadi pembicara dalam forum USINDO.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota.
Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Edaran tersebut berlandaskan pada Pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal itu menyebutkan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mendagri-tjahjo-respons-perjalanan-anies-ke-ln.jpg)