48 Hari Ditahan, Kivlan Zen Minta Tolong kepada Menhan Ryamizard, Begini Isi Surat Permohonannya
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen minta tolong kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.
"Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," imbuhnya.
Dedi menjelaskan, hal tersebut menjadi pertimbangan pihak penyidik mengapa sampai hari ini penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada Kivlan Zen.
"Semua masih berproses," jelasnya.
Baca: Prewedding Ke-2, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Pilih Masjid yang Dibangun Mualaf Beretnis Tionghoa
Di sisi lain, Soenarko bahkan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
Ini menyusul langkah Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaskan Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Soenarko pada tanggal 21 Mei 2019 dan 20 Juni 2019.
"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin dari Soenarko.
Meski demikian, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.
Baca: Ibu Hamil Meninggal di Tempat Akibat Ditabrak Mobil Pikap, Sang Bayi Bisa Diselamatkan
Dijelaskan Dedi, Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan sehingga penangguhan penahanan itu pun dikabulkan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, jelas Dedy, Soenarko juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Sementara Soenarko terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.