Gugatanya Ditolak MK, Caleg Golkar ini Sebut Semuanya Masuk Angin
Zenda Muli merupakan satu diantara tiga Caleg DPRD Deliserdang yang menggugat ke MK terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Dapil 6 Deliserdang, Zenda Muli.
Wanita yang menjadi Politisi Partai Golkar itu menggugat KPU Deliserdang terkait hasil rekapitulasi perolehan suara dimana yang dimenangkan adalah lawannya OK Armindo.
Saat ini KPU Deliserdang telah menerima salinan putusan sela dari Mahkamah Konstitusi.
Zenda Muli merupakan satu diantara tiga Caleg DPRD Deliserdang yang menggugat ke MK terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu.
Dua lagi yakni Edison Marpaung dan Jaresman Sitanggang Caleg dari Dapil 1 dan 6 dari Partai Demokrat. Hingga kini belum ada putusan dari MK terkait perkara dua orang Caleg petahana tersebut.
Www.tribun-medan.com sempat mengkonfirmasi Zenda Muli terkait perkaranya yang telah ditolak MK.
Sama dengan apa yang tertulis pada salinan putusan MK, disebut alasan hukum mengapa perkaranya ditolak lantaran dianggap Posita dan Petitum tidak bersesuaian.
Ia sendiri heran mengapa Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman bisa seperti itu.
"Iya ditolak. Semalam putusan selanya. Intinya salinan putusannya itu Posita dan Petitum tidak sesuai. Apalah yang mau dikomentari ya. Itu putusan terakhir enggak bisa diganggu gugat. Saya rasa enggak ada yang enggak sesuai," ujar Zenda Muli.
Ia menyebut perkaranya ini sebenarnya baru dua kali disidangkan. Ia juga belum ada sama sekali dipanggil untuk memberikan keterangan dipersidangan.
Ia merasa dari awal perkara yang ia ajukan juga dianggapnya masih belum berpihak kepadanya.
" Masuk angin semua. Ya pengacara pun disiapkan dari Golkar. Enggak bisa kalau dari (pakai pengacara) luar. Nasib ibu lah memang ini. Gimana masuk angin semua,"kata Zenda Muli.
Saat ditanyai apakah masih ingin mencalonkan diri kembali sebagai Caleg, Zenda Muli pun terkesan plin-plan. Awalnya ia mengaku tidak bersedia lagi karena usianya jika lima tahun ikut Pemilu lagi sudah diatas 50 tahun.
Ia menyebut tidak mau mengejar dunia saja karena juga mau konsen untuk mengurus usahanya.
Tapi setelah memberikan keterangan itu ia pun meralat dan mengaku masih berminat juga untuk kembali mencalonkan diri di Pileg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harum.jpg)