Perlu Anda Tahu, Menangkap Ikan dengan Cara Setrum dan Racun Bisa Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya
Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum, pada Minggu (21/7/2019)
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Barito Selatan mengamankan seorang warga Barsel bernama Asni (52) warga Desa Tabatan Baru, RT.03/RW.01, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, karena menangkap ikan secara ilegal.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal fishing tersebut.
"Asni ditangkap, karena menangkap ikan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan, yakni menggunaan alat setrum saat beroperasi di DAS Barito, Desa Tabatan Murung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel, Kalteng," kata Kapolres.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya;
- seperangkat alat setruman,
- empat accu 12 amper,
- satu buah alat seruk atau stik berkeranjang atau tanggok,
- satu buah kelotok ces dengan mesin 6,5,
- telepon selular warna merah putih,
- satu ekor ikan pipih,
- sepuluh ekor ikan puyau,
- dua ekor ikan babaga, dan
- satu baskom plastik warna hitam.
Barang bukti yang diamankan polisi karena melakukan ilegal fishing. | Istimewa/Polres Barsel
Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun semakin marak terjadi di Aliran Sungai Barito sehingga polisi melakukan patroli dalam menyisir sungai agar praktek terlarang yang merusak lingkungan tersebut bisa disudahi.
Pro dan Kontra di Media Sosial
Selain Asni (52), netizen juga membagikan kabar kalau satu orang lagi pemuda ditangkap polisi.
Akun Facebook @Ayuanjani93 atau @Aulia Sabrian membagikan kabar tersebut.
Disebutkan, Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang warga bernama Suparto Efendi alias Atut (29).
Ia adalah warga Desa Danau Ganting RT 02 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum, pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 23.20 WIB.
Pelaku diamankan di sekitar Pelabuhan Desa Danau Ganting.
Selanjutnya diboyong ke Polres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan alat setrum ikan berupa aki dan peralatan lengkap penunjangnya serta alat tangkapnya.
Kemudian ikan hasil penyetruman sebanyak 150 ekor dengan berat total 30 kilogram.
Atas perbuatannya ini, tersangka di jerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.