Perlu Anda Tahu, Menangkap Ikan dengan Cara Setrum dan Racun Bisa Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya
Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum, pada Minggu (21/7/2019)
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Barito Selatan mengamankan seorang warga Barsel bernama Asni (52) warga Desa Tabatan Baru, RT.03/RW.01, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, karena menangkap ikan secara ilegal.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal fishing tersebut.
"Asni ditangkap, karena menangkap ikan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan, yakni menggunaan alat setrum saat beroperasi di DAS Barito, Desa Tabatan Murung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel, Kalteng," kata Kapolres.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya;
- seperangkat alat setruman,
- empat accu 12 amper,
- satu buah alat seruk atau stik berkeranjang atau tanggok,
- satu buah kelotok ces dengan mesin 6,5,
- telepon selular warna merah putih,
- satu ekor ikan pipih,
- sepuluh ekor ikan puyau,
- dua ekor ikan babaga, dan
- satu baskom plastik warna hitam.
Barang bukti yang diamankan polisi karena melakukan ilegal fishing. | Istimewa/Polres Barsel
Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun semakin marak terjadi di Aliran Sungai Barito sehingga polisi melakukan patroli dalam menyisir sungai agar praktek terlarang yang merusak lingkungan tersebut bisa disudahi.
Pro dan Kontra di Media Sosial
Selain Asni (52), netizen juga membagikan kabar kalau satu orang lagi pemuda ditangkap polisi.
Akun Facebook @Ayuanjani93 atau @Aulia Sabrian membagikan kabar tersebut.
Disebutkan, Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang warga bernama Suparto Efendi alias Atut (29).
Ia adalah warga Desa Danau Ganting RT 02 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum, pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 23.20 WIB.
Pelaku diamankan di sekitar Pelabuhan Desa Danau Ganting.
Selanjutnya diboyong ke Polres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan alat setrum ikan berupa aki dan peralatan lengkap penunjangnya serta alat tangkapnya.
Kemudian ikan hasil penyetruman sebanyak 150 ekor dengan berat total 30 kilogram.
Atas perbuatannya ini, tersangka di jerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan. Karena perbuatan ini telah diatur dalam undang-undang di larang, sehingga setiap pelakunya dijerat pidana.
Begini reaksi netizen
Bayu Eko: Harusnya ada sosialisasi jika memang ada undang-undang yang melarang agar masyarakat tahu dan mengganti cara mencari ikan yang tidak melanggar. Harus ada pemakluman dari penegak hukum karena yang dia tahu adalah mencarikan nafkah untuk keluarga agar tetap bisa makan dan berpendidikan.
Adi Riadi: Semua habitat yang terkena jangkauan setrum akan mati/ikan kecil besar, dan itu sangat mempengaruhi buat kelangsuan ekosisten tersebut.
Kisworo: Di kasus ini pengacara pembantu dituntut kebijakannya...toh kalu memang dihukum, hitung kerugiannya, kasih efek jera yang lebih ringanlah pak...kasihan kan keluarganya...bijak bijak dan bijaklah.
Doni Saputra: Apa nggak ada sosialisasi dan teguran dulu. Kalau begini caranya rakyat semakin dijerat dan koruptor semakin beraktor dengan sejuta kasus yang tak kunjung selesai hilang dengan sendirinya.
Uky Hareem: Astagfirullah, undang-undang cocok buat yang di laut dalam artian skala besar yang berefek panjang dan luas. Lah ini di kali paling yang kena imbas setrum, harusnya lebih tegas tuh buat para pemburu ular dan burung dan hewan semak-semak lainnya karena jenis-jenis itu udah mulai jarang di temui di alam. Sabar pak.
Agus Nuryanto: Hukum pidana itu harus melihat sisi kerugianya. Ada tidak faktor kerugian dan yang dianggap sebagai korban. Lha, nyetrum ikan itu siapa yang dirugikan, siapa yang jadi korbanya, kan ga ada. Kok aneh ini yang bikin undang-undang.
Adi Gitar Jambi: Intinya tetap tidak dibenarkan cari makan dengan cara merusak. Dan gak ada toleransi karena udah jelas ada peraturannya. Cari ikan dengan disetrum sangat berdampak buruk buat ekosistem ikan.
Koruptor dan tukang setrum ikan ini sama-sama orang perusak hanya buat isi perut.
Ingat masih banyak cara ramah lingkungan buat cari rezeky.
Ini hanya manusia-manusia yang mental instan gak mau ribet dan gak mau susah.
Pengennya cepat tanpa memikirkan dampaknya.
Koruptor pun sama aja perusak perkembangan negara.
Gak jauh beda. Hanya posisi dan tempat yang membedakan.
Jadi belajar dari kejadian ini
Hidup jangan cuma mkirin isi perut aja. Ikan-ikan penting buat dijaga ekosistemnya supaya gak punah. Karena kita pasti punya keturunan. Kalo bukan kita yang jaga siapa lagi.
Jangan merusak lingkungan.
Cari ikan dengan dijala, diancing, dll masih banyak cara sehat dan ramah lingkungan.
/////
Mengutip TribunKalteng.com, Polisi sudah kerap mengimbau agar jangan menyetrum ikan atau menangkap dengan alat yang dilarang oleh undang-undang dan Perda.
Meski demikian, sosialisasi terhadap pelarangan penangkapan ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan tersebut sebaiknya terus disosialisasikan secara mendalam dan menyeluruh kepada masyarakat ke pinggiran agar bisa diketahui oleh pencari ikan sehingga tidak melakukan tindakan yang dilarang.
Informasi warga setempat, hingga, Selasa (23/7/2019) praktek penangkapan ikan dengan cara setrum dan menggunakan racun serta bahan peledak yang tidak ramah lingkungan sehingga membuat ikan banyak mati tersebut masih marak terjadi di DAS Barito wilayah Kalteng.
Perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tahu apa saja yang boleh dipakai dan yang dilarang dalam mencari ikan di sungai, sehingga warga yang mencari ikan dengan cara melanggar aturan tidak berani melakukannya lagi.
"Sosialisasi harus terus dilakukan, karena selama ini, sebagian warga masih suka mencari ikan menggunakan alat setrum atau racun karena tidak tau penggunaan alat tersebut dilarang, sehingga banyak ikan mati di sungai," ujar Iqbal, salah seorang warga Barito Selatan. (Tribunkalteng.com / faturahman)
Artikel ini diolah dari Tribunkalteng.com dengan judul Marak Penangkapan Ikan Pakai Setrum dan Racun di Barito Selatan, Ini Kalta Kapolres