Setelah Divonis Bebas, Lagi Kriss Hatta Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan Artis FTV

Artis peran Kris Hatta ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kriss Hatta. 

Artis peran Kris Hatta ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar.

"Iya benar (ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan bagaimana penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu.

Argo mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diungkapnya pada Rabu siang ini.

"Nanti ya dijelaskan," kata Argo.

Sebelumnya, Antony yang merupakan pemain FTV melaporkan Kriss ke polisi dengan surat laporan bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.

Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Saat itu, Kriss terlibat bertengkaran dengan temannya. Alih-alih ingin memisahkan mereka, Antony justru terkena pukulan dari Kriss.

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Divonis Bebas Kasus dengan Hilda

Artis peran Kriss Hatta baru bebas dari penjara dan dinyatakan tak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, pada Kamis (4/7/2019).

 

Kriss Hatta.
Kriss Hatta. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
 Usai bebas, Kriss mengaku mendapat banyak ucapan selamat melalui ponselnya. Kata Kriss, ucapan tersebut bahkan sampai belasan ribu jumlahnya.

"Pas pulang yang saya incar adalah handphone, pas saya buka, notifikasi WhatsApp ada 15.000 pesan ucapan selamat," ucap Kriss di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Meski terkejut, Kriss tak punya pilihan lain selain membalasnya satu per satu sebagai ungkapan rasa terima kasih.

"Ya sudah saya balesin satu-satu. Ya itu rata-rata ucapan selamat," ujar Kriss.

Kriss mengaku sampai begadang karena jumlah pesan yang harus dibalas sangat banyak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved