Pengadilan Agama Gresik Catat Janda Muda Berusia 22 Tahun Tembus Angka 927 Orang dalam 1,5 Tahun
Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) beberkan faktornya
- Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.
Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.
Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.
Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah. (Willy Abraham/Intan Aprilia)
Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang
(Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul “Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun”)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buku-nikah.jpg)