TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri
Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.
Pihak swasta menyatakan ini diperlukan untuk memverifikasi data calon klien mereka.
Namun, peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.
Melansir bbc news indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat.
Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/07).
Zudan menambahkan, pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network).
"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.
Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta, imbuhnya.
Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp10 miliar.
Saat ini, lanjut Zudan, akses data Dukcapil yang ditampilkan pada pihak swasta sebatas data KTP elektronik, NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Data tersebut digunakan sebagai kewajiban Dukcapil untuk "pelayanan publik".
"Beda-beda antar instansi. Ada yang NIK dan No. KK, ada yang data KTP dan seterusnya," katanya.
Data Dukcapil juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.