TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri
Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
Editor:
Tariden Turnip
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri. Warga mengurus e-KTP di kantor kelurahan
Berita Terkait