TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

Editor: Tariden Turnip
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERUNGKAP Data e-KTP Anda Diserahkan ke 1.227 Lembaga termasuk Swasta, Ini Penjelasan Kemendagri. Warga mengurus e-KTP di kantor kelurahan 
Halaman
1234
Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved