Inilah 6 Fakta Lengkap Polisi Ditabrak dan Terseret hingga 100 Meter, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2
Inilah 6 Fakta Polisi Ditabrak hingga Nyangkut di Kap Mobil, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2
Informasi mengenai kondisi Brigadir Natan Doris disampaikan oleh pihak Polrestabes Bandung.
"Kondisi yang bersangkutan (Brigadir Natan Doris) memang sehat-sehat saja. Tadi setelah diadakan pengecekan ada beberapa lecet di tangan saja," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, Kamis (25/7/2019) malam.
Baca: Viral Kisah Siswi SMP Belajar Sambil Berjualan Bakpao di Pom Bensin, Presiden Jokowi Berikan Bantuan
Baca: Ruben Onsu Beberkan Kronologi Kejadian Kesurupan Massal di Kedai Geprek Bensu
6. Penyeret polisi bisa kena sanksi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.
"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2019).(*)
Inilah 6 Fakta Polisi Ditabrak hingga Nyangkut di Kap Mobil, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Viral Video Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Hendak Tilang di Bandung"