INILAH 7 Fakta Nenek 74 Tahun Disetubuhi Pria (32) yang Sudah Beristri di Aceh Utara, Modus Pijat

Inilah modus pemuda BK gagahi seorang nenek 74 tahun di Aceh Utara. Begini kronologinya

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA
Ilustrasi seorang pria diperiksa polisi karena tuduhan kasus pencabulan. 

Namun, otak mesumnya mulai muncul.

Perlahan-lahan BK memijatnya hingga pakaian korban dibuka. Alasannya agar lebih leluasa memijat.

Saat itulah BK melampiaskan nafsunya pada korban.

BK dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Anehnya, korban tidak berontak atas perbuatan pelaku. 

4.  Setelah Diperkosa, lalu Pelaku Mengoles Cairan Sperma di Tubuh Korban 

Saat BK beraksi, korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka, tapi tak bisa menolaknya.

HJ tidak bisa berucap apa pun saat BK melampiaskan nafsunya.

Ia hanya menutup matanya dalam keadaan sadar. 

Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

Alasannya biar sakit yang dikeluhkan sang nenek sembuh.

Sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku agar penyakitnya sembuh.

Bahkan korban diminta pelaku agar tidak mandi dalam sehari. 

“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka” jelas Kapolsek Baktiya.

5. Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati 

Dari keterangan HJ kepada polisi sebagai saksi pria berinisial BK setelah melakukan perbuatan senonoh terhadap dirinya.

Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.

Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.

Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.

“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.

6. Korban Ceritakan pada Anaknya dan Membuat Laporan Polisi.

Sehari setelah kejadian ini, korban menceritakan pada anaknya apa yang dilakukan BK pada dirinya.

“Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.

BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di kamar rumah korban.

Setelah itu, korban ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Mapolsek  dan mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.

7.  BK sempat kabur saat ditangkap dan Mengakui Perbuatannya

BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.

Sebab, saat dikejar tak berhenti.

Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.

Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.

"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.

Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.

“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut.

Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya.(*)

Baca: Terkait Kasus Cinta Terlarang Antara Murid dan Gurunya, Begini Pengakuan Keduanya, Sering Melakukan

Baca: Terungkap Hubungan Terlarang Siswi dan Gurunya di Sekolah, Berawal dari HP Hilang hingga Foto Syur

Baca: Viral Video Seorang Pria yang Pura-pura Mati, Diturunkan dari Ambulan dan Kuburannya Sudah Digali

Baca: Pasangan Selingkuh Bersimbah Darah Dibacok di Dalam Rumah, Pembantu Kaget dan Langsung Teriak

Baca: Secangkir Berdua, Jokowi Iriana Seruput Kopi Tabodo Khas Humbahas, Begini Komentar Mereka

Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved