INILAH Komandan Pertama Koopssus TNI Brigjen Rochadi, Perintah Panglima TNI dan Kehebatan Koopssus

"Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim pada hari ini Selasa 30 juli 2019 pukul 08.15 WIB Komando Operasi Khusus saya nyatakan diresmikan,” kata Hadi

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
INILAH Komandan Pertama Koopssus TNI Brigjen Rochadi, Perintah Panglima TNI dan Kehebatan Koopssus. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan salam komando bersama Komandan Komando Operasi Khusus TNI Brigjen TNI Rochadi selepas peresmian Koopssus TNI di Mabes TNI, Selasa (30/7/2019). 

Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Panglima TNI menyebut, Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fugsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.

"Penangkalnya di dalamnya adalah surveillence yang isinya juga intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah surveillence atau observasi jarak dekat," ujar Hadi.

Hadi melanjutkan, Koopssus TNI nantinya akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya memberantas terorisme.

Panglima Hadi mengklaim salah satu dari sebelas program prioritasnya telah terwujud dengan diresmikannya Komando Operasi Khusus TNI.

Hadi mengatakan, salah satu program prioritas yang dia canangkan sebagai Panglima TNI adalah membentuk pasukan khusus yang terdiri dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

"Satuan ini juga merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang saya canangkan saat dilantik sebagai Panglima TNI yaitu pembentukan pasukan khusus Trimatra," kata Hadi.

Hadi menuturkan, pembentukan Koopssus TNI tersebut tak berarti bahwa TNI menihilkan peran pasukan khusus yang sudah ada di setiap angkatan.

Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angkatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara.

"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi.

Koopssus terdiri dari 500 personel.

Sebanyak 400 personil menjalankan fungsi penangkalan terorisme.

Sementara, 100 personil atau satu kompi lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.

Hadi mengatakan, pembentukan Koopssus merupakan bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved