TERUNGKAP Dokter Ini yang Laporkan Dokter Gigi Romi hingga CPNS-nya Dibatalkan Bupati Solok Selatan
"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah Dokter Romi saat CPNS melanggar etik.''
Dalam sidang kode etik PDGI Sumatera Barat terungkap Dokter Gigi Lili Suryani membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.
"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.
Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, Dokter Gigi Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi Lili Suryani bersalah melanggar kode etik dokter.
Dokter Gigi Lili Suryani dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan yang tidak benar kepada tim Pansel CPNS.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya.
Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Menurut Frisdawati, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI Pusat terkait persoalan dokter Romi dengan Dokter Gigi Lili Suryani tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Bagaimana bentuknya nanti, kita tunggu keputusannya dari pusat," kata Frisdawati.