Pelaku Perampokan Menggunakan Air Soft Gun di Medan Dihadiahi Timah Panas
Tidak hanya diamankan, tiga pelaku juga diberi tindakan tegas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus petugas.
Tidak hanya diamankan, tiga pelaku juga diberi tindakan tegas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Adapun identitas para pelaku yang berhasil dihimpun Tribun Medan yakni, Agung kurniawan alias Borneo (20) dan Eko Prasetyo alias kodok (27).
Sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial A, masih dalam pengejaran oleh petugas dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis di mapolsek Medan Labuhan.
Dijelaskan Kapolres, dalam ketiga tersangka Curat yakni, Agung kurniawan alias Borneo (20), Eko Prasetyo alias kodok (27) sedangkan tersangka, A masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor honda Beat Street BK 3530 AYO, 1 pucuk senjata Air Softgun dan 4 buah kondom hp. Dalam kasus yang sama di lokasi terpisah petugas kami juga berhasil meringkus tersangka Parningotan Manihuruk (27)," ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dari tangan Parningotan, sambung Ikhwan, petugas amankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu unit HP VIVO, sepasang sepatu merk Ando, sehelai celana pendek, tiga buah kaos oblong dan satu buah tas sandang merk Nike.
"Pengungkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga yang menjadi korban atas nama Lisa Maharani pada (23/7/2019) lalu. Korban membuat laporan dengan bukti lampiran LPM/644/2019/SU/PEL.BLWN/SEK MEDAN LABUHAN Tanggal.23 Juli 2019 Pelapor,an. Lisa Maharani dan LPM/251/III/2019/SU/PEL.BLWN/SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 22 Juli 2019 Pelapor, an. Muslim Gea," ungkapnya.
Atas perbuatan para pelaku, Kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)