Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Beristri Lima Bonyok Dihajar Sesama Tahanan dalam Sel
Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berusia 16 tahun.
Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Beristri Lima Bonyok Dihajar Sesama Tahanan dalam Sel
TRIBUN-MEDAN.com - Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah mencabuli anak kandungnya yang berinisial BG (19) hingga 50 kali.
Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berusia 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
Mendapat laporan dari korban polisi langsung menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke penjara.
Di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang Sugeng dihajar sesama penghuni tahanan.
Berikut fakta ayah kandung cabuli anak hingga 50 kali:
1. Dilakukan sejak tahun 2015
Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.