Jaresman Sitanggang Pasrah Hasil Putusan MK, Berharap Kasusnya Dikembalikan ke Mahkamah Partai
Kedua orang itu yakni Edison Marpaung dan Jaresman Sitanggang yang sempat mencalonkan diri sebagai Caleg dari dapil I dan 6 Deliserdang.
Penulis: Indra Gunawan |
Jaresman Sitanggang Pasrah Hasil Putusan MK, Berharap Kasusnya Dikembalikan ke Mahkamah Partai
TRIBUN-MEDAN.com- Jaresman Sitanggang Pasrah Hasil Putusan MK, Berharap Kasusnya Dikembalikan ke Mahkamah Partai.
Dua anggota DPRD Deliserdang dari Partai Demokrat hingga saat ini masih menunggu hasil sidang putusan atas perkara yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2019.
Kedua orang itu yakni Edison Marpaung dan Jaresman Sitanggang yang sempat mencalonkan diri sebagai Caleg dari dapil I dan 6 Deliserdang.
Saat diwawancarai Jaresman Sitanggang mengaku pasrah dengan apapun hasil putusan MK. Dirinya menyebut sadar bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang ia dengar ada MK memutus orang yang sebelumnya kalah kemudian diputus menjadi menang.
"Ya saya serahkan sajalah sama Tuhan. Gak bisa saya jawab itu (feeling). Setau saya belum ada di MK sampai sekarang ini yang kalah diputus jadi menang soalnya. Harapan saya itu ya kalau bisa dikembalikan ke Mahkamah Partai lah,"kata Jaresman di kantor DPRD Deliserdang Kamis, (1/8/2018).
Anggota DPRD dua periode ini yakin apapun hasilnya nanti pasti itu yang terbaik dari Tuhan. Bisa saja katanya ketika tidak menjadi dewan ia akan lebih fokus kepada usahanya.
Baca: Tidak Berijin dan Tidak Indahkan 3 Kali Surat Pemberitahuan, Satpol PP Gusur Pedagang Warkop Harapan
Baca: Sedang Meracik Ganja dengan Tembakau , 4 Pemuda Kocar-kacir saat Digerebek Polisi
Baca: Pramugari Sembunyi di Kabin Pesawat dan Kagetkan Penumpang, Maskapai Anggap Humor yang Bagus
"Selama ini usaha saya kan amburadul karena jadi Dewan. Tapi MK ini kan bagian dari usaha. Minimal saya sudah berusaha kan," kata Jaresman.
Walaupun usianya pada saat ini sudah 67 tahun namun ia mengaku masih akan tetap ikut di Pemilu.
Baca: KEJAHATAN Siang Bolong, Begini Kronologi Perampokan Uang Rp 400 Juta Milik Irian Supermarket
Baca: Sudah saatnya Generasi Muda Memimpin, Partai Solidaritas Indonesia Dukung Bobby Maju Pilkada Medan
Baca: Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Beristri Lima Bonyok Dihajar Sesama Tahanan dalam Sel
Hal ini lantaran pada Pemilu tahun ini ia bisa mendapatkan suara dukungan lebih dari 5 ribu tidak jauh pada pemilihan periode sebelumnya.
Baca: Perampok Gondol Uang Rp400 Juta di Irian Supermarket Medan, Dirampas saat Dibawa ke Brankas Mobil
Baca: Gasak Sepeda Motor Anggota Polisi, Ari Caplang Ditembak karena Berusaha Kabur saat Pengembangan
Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay mengatakan karena masih ada dua lagi Caleg yang menggugat di MK membuat pihaknya belum bisa melakukan penetapan.
Baca: PDIP Deliserdang Usulkan 3 Orang Kandidat yang Bakal Jadi Wakil Ketua DPRD
Baca: Teteskan Air Mata Dokter Gigi (drg) Romi Mohon Ini pada Bupati Solok Selatan: Ami Bukan Membangkang
"Kalau putusan di MK tanggal 6 sampai tanggal 9. Ya kita tunggu dulu lah baru dilakukan penetapan. Hari ini kita masih gelar Bimtek dan simulasi untuk penetapan kursi Caleg terpilih sama Partai Politik di hotel Prime,"kata Timo.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaresman_sitanggang.jpg)