Mengulik Fakta Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Minta Uang Rp 1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa 

3. Siap bantu KPK

Dok. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai bertemu dengan Direktur Perikanan Ishinomaki, Kanno Kenji, di Bandung, Selasa (23/7/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

"Saya akan menaati, mengikuti, serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Iwa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/7/2019).

4. Pemprov Jabar tak beri pendampingan

Daud menambahkan, Pemprov Jabar tak bisa memberi pendampingan hukum kepada Iwa. Meski demikian, ia tetap mempunyai hak sebagai aparatur sipil negara.

"Ada aturan bahwa di Biro Hukum kita tidak boleh mendampingi untuk kasus korupsi. Tapi mudah-mudahan kan harusnya Pak Iwa itu menunjuk lawyer, kita tidak boleh beracara. Hak melekat untuk sekda masih, beda dengan cuti di luar tanggungan negara. Istilahnya cuti besar," katanya.

Setelah menjabat sebagai pelaksana harian Sekda Jabar, Daud mengaku mendapat arahan dari Ridwan Kamil untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar terkait pembahasan anggaran.

"Sekarang ini utamanya untuk saya kita sedang membahas APBD. Jadi barangkali saya sebagai plh saya berkomunikasi dengan dewan bagaimana APBD perubahan dan APBD murni 2020. Konsentrasi sementara di situ. Kalau posisi asisten jalan terus," jelasnya.

5. Sebelum masa kepemimpinan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Iwa Karniwa terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Meski begitu, Ridwan mengaku prihatin atas persoalan tersebut.

"Kasus ini merupakan dinamika pemerintahan sebelum kami. Kami turut prihatin terhadap situasi seperti ini," ungkap Emil.

Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan tak akan terganggu dengan adanya kasus hukum itu. Ridwan Kamil sudah menginstruksikan jajarannya, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved