TERUNGKAP Kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Dokter Gigi Lili Suryani Pelapor Dokter Gigi Romi
Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan yang tidak benar kepada tim Pansel CPNS.
Menurut Frisdawati, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI Pusat terkait persoalan dokter Romi dengan dokter LS tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan.
Bagaimana bentuknya nanti, kita tunggu keputusannya dari pusat," kata Frisdawati.
Yulian membantah ada unsur nepotisme dalam pembatalan dokter gigi Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS.
"Tidak ada unsur nepotisme dalam pengangkatan dokter gigi LS dan pembatalan dokter gigi Romi.
Ini sudah sesuai mekanisme," kata Yulian Efi, Kamis (1/8/2019) di Padang.
Yulian mengaku memang bertetangga dengan LS, dan LS pernah mendatanginya di rumah dan di kantor untuk menanyakan persoalan CPNS.
"Itu biasa saja ada warga yang menanyakan.
Itu bukan hanya dokter gigi LS saja," kata Yulian.
Yulian mengatakan, pembatalan dokter gigi Romi sudah melalui pembahasan yang panjang.
Sebelum melakukan pembatalan, Panselda sudah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi.
"SK kelulusan dikeluarkan pada Desember 2018 dan kita batalkan pada Maret.
Rentang waktu itu kita gunakan untuk membahasnya hingga konsultasi ke pusat," katanya.
Yulian juga membantah pihaknya menganjurkan kepada dokter LS untuk membuat laporan ke Panselda.