Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan
Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan
Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan
TRIBUN-MEDAN.COM - Pembobol Sistem ATM Raup Rp 1,7 Miliar Dirikan Perusahaan, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan.
//
Pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.
Baca: WhatsApp Terkini: Cara Mudah Undang Teman di WhatsApp (WA) Gabung di Grup, tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: SAMSUNG TERBARU - Samsung Galaxy A90 5G, Bandingkan Harga dan Spesifikasi Galaxy Note 10, Update HP
Dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar.
"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Baca: Daftar Nama Perwira Polri Dimutasi, Jabatan Baru 115 Pati/Pamen Keputusan Kapolri Tito Karnavian
CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.
CP juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.
Baca: WhatsApp Terkini: Cara Mudah Undang Teman di WhatsApp (WA) Gabung di Grup, tanpa Aplikasi Tambahan
Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.