Polisi Gelar Razia Khusus Sopir Angkot, Berikan Peringatan Pelanggar Rambu,Tilang bila Tak Punya SIM

Kanit lantas Polsek Medan Kota Iptu AW Nasution mengatakan yang menjadi fokus mereka adalah angkot yang ugal-ugalan.

TRIBUN MEDAN
Polisi Gelar Razia Khusus Sopir Angkot, Berikan Peringatan Pelanggar Rambu,Tilang bila Tak Punya SIM. Personel Unit Lantas Polsek Medan Kota saat melakukan tindakan langsung kepada pengendara angkot yang melanggar lampu merah di Jalan Pandu, Sabtu (3/8/2019). 

Polisi Gelar Razia Khusus Sopir Angkot, Berikan Peringatan Pelanggar Rambu,Tilang bila Tak Punya SIM

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi Gelar Razia Khusus Sopir Angkot, Berikan Peringatan Pelanggar Rambu,Tilang bila Tak Punya SIM.

Personel Lantas Polsek Medan Kota melakukan razia kepada para sopir angkot yang ugal-ugalan.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan keselamatan saat berkendara.

Kanit lantas Polsek Medan Kota Iptu AW Nasution mengatakan yang menjadi fokus mereka adalah angkot yang ugal-ugalan.

"Jadi kita merazia angkot yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti ugal-ugalan dan melanggar lampu merah,"kata orang nomor satu di Lantas Polsek Medan Kota ini, Sabtu (3/8/2019).

Mengenai kenapa angkot menjadi fokus untuk dilakukan razia, AW Nasution mengatakan itu dikarenakan sopir angkot kurang memperhatikan keselamatan penumpang.

"Apalagi kalau mereka jumpa dengan temannya dengan sama jurusan angkot, pasti mereka seperti raja jalanan dan dengan kebut-kebutan untuk mencari penumpang. Ini kan sangat membahayakan,"ujarnya.

Mengenai apa sanksi yang diberikan kepada sopir angkot apabila Ugal-ugalan, Kanit Lantas Polsek Medan Kota ini mengaku pihaknya akan memberikan peringatan dengan mencatat pelat kendaraan angkot tersebut, apabila melakukan pelanggaran lagi akan ada sanksi tegas yang diberikan.

"Lain hal kalau pengendara angkot tidak memiliki SIM. Kita langsung menilang mobil mereka,"katanya.

Sementara itu, personel Unit Lantas Polsek Medan Kota Brigadir Juwanda dan Brigadir Yudi melakukan penilangan kepada pengendara angkot 08 karena melanggar lampu merah.

"Kita lagi melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pandu. Kita lihat ada angkot yang melanggar lampu merah. Sehingga terpaksa kita berhentikan dan melihat kelengkapan surat-surat nya seperti SIM,"katanya.

Ia berharap kepada sopir angkutan kota untuk tidak ugal-ugalan dan mematuhi peraturan berlalulintas.

"Keselamatan bukan milik orang. Namun milik kita sendiri," ujar Juwanda.

Brigadir Yudi juga menyatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada pengendara angkutan umum apabila tidak memiliki SIM.

"Sanksinya, kendaraannya akan kita tahan sampai sopir memilki SIM," katanya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved