Dituding Bandel dan Kerjakan Proyek Pengadaan SPAM, Kadis PKP Ida Mariana Membantah
SD juga mengatakan, bahwa Kepala Dinas PKP, Ida Mariana tidak menjalankan tugas dengan benar, alias penyelewengan jabatan.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara serobot proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang diketahui adalah gawean dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, Senin (5/8/2019).
Menurut seorang sumber yang merupakan pegawai di PKP, berinisial SD menyampaikan, bahwa Kepala Dinas telah salah menganggarkan pekerjaan tersebut.
Seharusnya, kata dia, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Itu bukan tupoksi dinas PKP, kemudian kenapa pula di pecah pula begitu banyak. Spam itu cipta karya, pendistribusian air itu adalah gawean dari PDAM Tirtanadi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) berbasis Website.
Ada 35 paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 6.6 miliar lebih.
Berdasarkan Laporan dari website, satu paketnya dianggarkan dana sebesar Rp 196 juta lebih.
SD juga mengatakan, bahwa Kepala Dinas PKP, Ida Mariana tidak menjalankan tugas dengan benar, alias penyelewengan jabatan.
Kata dia, Dinas PKP ini sebenarnya memiliki tupoksi yang sangat baik kepada masyarakat, sebab bersentuhan langsung rakyat.
"Kalau ini Kadisnya sedikit bandel. Dinas ini sebenarnya bagus," jelasnya.
Kata dia, pengadaan proyek SPAM ini mengaitkan tiga lembaga pemerintahan, yaitu Dinas Bappeda Sumut, BPKAD dan PKP.
"Terkait pengadaan proyek ini dilakukan oleh tiga instansi, yaitu Kepala Bappeda Sumut Irman, dan mantan Kepala BPKAD Sumut Agus Tripriyono dan PKP," katanya.
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh Tribun Medan, paket tersebut dipecah sebanyak 35 Pengadaan Langsung (PL).
Diketahui pula, untuk satu paketnya menguras uang negara sebesar Rp 196 juta lebih.
Adapun 35 paket tersebut tersebar di empat daerah, yaitu Kabupaten Serdangbedagai 15 paket, Kabupaten Deliserdang 10 paket, Kota Medan 5 Paket dan Madina 5 paket.