Hore. . Sudah Bisa Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Deliserdang
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Deliserdang mulai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada warga.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk launching di Kantor Camat Galang, Selasa (6/8/2019).
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein didampingi Kadisdukcapil, Gustur Siregar.
Kepala Bidang Kependudukan dan Data Disdukcapil Deliserdang, Alrasudin Kaloko mengatakan dengan dilounchingnya nya KIA ini artinya warga sudah dapat bermohon. Disebut KIA merupakan program yang telah digagas oleh Pemerintah Pusat.
"Hari ini kita launching jadi baru lima orang anak saja yang tadi kita beri KIA. Sekarang sudah bisalah diurus,"kata Kaloko.
Pada saat launching ini Disdukcapil Deliserdang juga mensosialisasikan bahwa saat ini pengurusan sebagian administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di masing-masing Kecamatan. Seperti KK dan Surat Keterangan (Suket) sudah dapat dimohonkan di Kantor Kecamatan.
"Kalau untuk KTP masih di kantor dinas. Saat ini Blangko KTP masih habis ya Suketlah penggantinya. Akte kelahiran masih dibuat di dinas juga tapi dikumpulnya (diserahkan) di Kecamatan nanti," kata Kaloko.
Baca: Perdana di Kota Medan, 75 Anak Dapat Kartu Identitas Anak (KIA), Ini Syarat Pengurusannya!
Baca: Pentingnya Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-17 Tahun, Syarat Pembuatan dan Kegunaannya
Baca: Mendagri: Layanan Publik Lebih Praktis dengan Kartu Identitas Anak
Pentingnya Pembuatan KIA Usia 0-17 Tahun
ANDA orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA adalah perlindungan identitas anak.
Jika iya, Anda harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa.
Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun.
Usia 0-5 tahun periode pertama. Selanjutnya usia 5-17 tahun perpanjangan.
Usia 17 ke atas dilanjutkan dengan KTP.
Bagaimana tahapan pembuatan KIA ini?
1. Syarat administrasi
Jangan lupa membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP(Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua.
2. Usia anak 0 bulan - 17 tahun
Jika dokumen sudah lengkap, orang tua dapat mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.
3. Mengisi formulir yang sudah disiapkan Disdukcapil.
4. Mengambil nomor antrean
5. Tinggal menunggu kartu jadi
Setelah mengisi formulir baru diverifikasi (dokumennya), baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun.
Bagi yang di bawah 5 tahun dapat langsung dicetak.
Nomor antrean untuk anak di atas 5 tahun itu sebagai keperluan untuk mengambil foto terbaru anak di lokasi.
Setelah seluruh proses itu selesai, para orang tua tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak.
SEJUMLAH warga membuat Kartu Identitias Anak (KIA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil| Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.
Kartuini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda.
Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Seberapa penting KIA?
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Mengutip Kompas.com, anak yang memiliki KIA bahkan dapat memperoleh diskon khusus di pusat perbelanjaan. Namun, pemberian diskon hanya berlaku di tok-toko atau tempat belanja yang memang sudah menjadi mitra pemerintah daerah.
Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah.
KIA juga ada di negara lain
Program pembuatan kartu identitas anak ternyata tidak hanya ada di Indonesia saja. Sudah cukup banyak negara lain yang mencanangkan program pembuatan identitas resmi anak. Tujuannya pada dasarnya tetap sama, yaitu sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik
Sebagai contoh, Malaysia menerbitkan MyKid dan MyKad. MyKid adalah kartu tanda pengenal untuk anak di bawah usia 12 tahun yang dilengkapi dengan chip khusus. Sementara MyKad dibuat untuk anak usia di atas 12 tahun. Sama halnya dengan KIA, MyKid dan MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan ketika akan melakukan transaksi di sekolah, rumah sakit, imigrasi, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan Amerika Serikat. Namun saking maraknya kasus penculikan anak di sana, kartu identitas dibuat lebih rumit dengan melibatkan teknologi canggih. Bahkan, kartu identitas anak di Amerika juga dilengakapi deskripsi fisik anak, termasuk peta tubuh untuk menunjukkan tanda lahir, bekas luka, atau tanda unik lainnya yang ada di tubuh anak.
Syarat membuat kartu identitas anak (KIA)
Dikutip dari situs resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:
- Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
- Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.
- Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
- Bagi anak warna negara asing (WNA)yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
Tata cara membuat kartu identitas anak
Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal
Cara membuat kartu identitas anak warga asing
Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anak:
- Apabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA?
Yuk segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si kecil!
(dra/tribun-medan.com/Wartakotalive.com/ Kompas.com/ Hellosehat.com)