NASIB Sopir, Pengemudi FOrtuner di RUmah Sakit, Seusai Disika dan Dipukuli Warga, Penjelasan Polisi
NASIB Sopir, Pengemudi FOrtuner di RUmah Sakit, Seusai Disika dan Dipukuli Warga, Penjelasan Polisi
NASIB Sopir, Pengemudi FOrtuner di RUmah Sakit, Seusai Disika dan Dipukuli Warga, Penjelasan Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - NASIB Sopir, Pengemudi FOrtuner di RUmah Sakit, Seusai Disika dan Dipukuli Warga, Penjelasan Polisi.
//
Pengemudi mobil Toyota Fortuner pelaku tabrak lari di Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu, masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Mojokerto.
Baca: Download Daftar Kumpulan Lagu Terbaru: Raisa Kembali, Andmesh Kamaleng Cinta Luar Biasa Afgan
Baca: Wali Kota Siantar - Update Pemeriksaan Hefriansyah Tadi Malam di Polda Sumut, Polisi Beri Penjelasan
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar mengungkapkan,
sopir mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor tersebut hingga kini belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.
"Tersangka hari ini masih dirawat di rumah sakit. Demikian juga dengan korban, sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.
"Tersangka dirawat di rumah sakit karena mukanya memar-memar, karena dipukuli warga yang tidak menerima atau tidak senang karena dia melarikan diri," lanjut dia saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.
Baca: Video & Lirik Lagu HIT dari SEVENTEEN, BoyBand asal Korea Selatan, Lengkap dengan Terjemahan
Baca: Maia Estianty - Selain Suami Irwan Mussry, Maia Estianty Ajak 3 Anaknya Liburan Naik Jet Pribadi
Dikatakan Bobby, pihaknya sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian tabrakan untuk penetapan status tersangka.
Namun, lanjut Bobby, untuk melakukan penahanan, pihaknya masih harus menunggu observasi dari tim medis yang menangani korban.
"Penetapan tersangka, insyaallah hari ini kita tetapkan (statusnya). Tadi kita memeriksa dua saksi dan keterangan dari saksinya, insyaallah sudah mengarahkan," jelasnya.
Terancam ditahan
Dijelaskan, jika korban mengalami luka ringan, sopir Toyota Fortuner bisa terkena ancaman pidana 1 tahun.
Sebaliknya, jika korban mengalami luka berat, sopir pelaku tabrak lari akan ditahan dan diancama pidana kurungan selama 5 tahun.
"Untuk ditahan, kita harus menunggu hasil observasi kondisi korban. Kalau misalnya korban luka berat, maka tersangka bisa dikenakan Pasal 312 juncto 310 ayat 3, itu ancamannya 5 tahun," ujar Bobby.