UPDATE - Reaksi Dokter Romi Setelah Diangkat Lagi Jadi CPNS oleh Bupati Solok Selatan
Status CPNS dokter Romi akhirnya dikembalikan. Ia diangkat kembali sebagai CPNS dan akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan.
TRIBUN MEDAN.com - Polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dicoret sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, telah berakhir. Status CPNS dokter Romi akhirnya dikembalikan. Ia diangkat kembali sebagai CPNS dan akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan.
Dokter gigi Romi Syofpa Ismael bersyukur haknya dikembalikan dengan diangkat menjadi CPNS.
"Terima kasih kepada PDGI, gubernur, wakil gubernur, bupati, pemerintah dan semua pihak yang telah membantu. Teman media dan masyarakat yang mendoakan saya," kata Romi, di Gubernuran Sumbar, Selasa (6/8/2019).
Romi mengatakan perjuangannya sudah berakhir dengan diterimanya Romi oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi menyebutkan sebagai CPNS dirinya dengan senang hati dan ikhlas mengabdi di Solok Selatan sebagai dokter gigi.
"Perjuangan saya sudah berakhir. Pemkab Solok Selatan telah menerima saya kembali bekerja sebagai CPNS di Solok Selatan. Terima kasih Pak Bupati dan Panselda," katanya.
Baca: Terungkap Sosok Pria yang Membawa Kristina br Gultom Sebelum Ditemukan Tewas tanpa Busana
Baca: Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF U-18 Selasa Sore
Baca: Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik Massal karena Pohon di Gunung Pati, Jawa Tengah
Sebelumnya diberitakan pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak dokter Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat Dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani dalam rilisnya yang diterima Kompas.com.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Hadir pula perwakilan dari lintas kementerian, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, dokter Romi akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan. Hal ini didasari pertimbangan kondisi kesehatan Romi dan kondisi RSUD yang berada di pusat kota.
"Rencana kami mau mendaftarkan di RSUD karena berada di pusat kota dan ramai, sehingga memudahkan drg Romi untuk beraktivitas," ujar Muzni sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian PAN-RB, Senin (5/8/2019).
Nantinya, Romi akan mengisi satu formasi khusus bagi penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Muzni selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas permasalahan yang terjadi. “Atas kesalahan ini, kami sudah mengoreksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” lanjut dia.
Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Baca: Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya
Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas
Polemik drg Romi bermula ketika ia dicoret sebagai CPNS karena disabilitas, meski ia lulus semua tahapan tes rekrutmen CPNS. Bahkan, ia menempati posisi pertama dalam seleksi tersebut.
Ternyata, ada yang mengadukan kepada tim panitia seleksi CPNS setempat bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas. Sehingga, Romi pun dianulir sebagai peserta yang lolos.
Berbagai cara ditempuh Romi untuk memperjuangkan haknya kembali. Selain menyurati Presiden Joko Widodo, ia juga bertemu dengan sejumlah menteri, seperti Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Keduanya memberi dukungan penuh kepada Romi karena menganggap disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi CPNS jika semua syarat terpenuhi dan lolos seleksi.
Adapun, pelapor Romi berinisial LS yang juga merupakan dokter gigi diberi sanksi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat karena melanggar kode etik dokter.
Setelah status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan, dokter gigi Lili Suryani (LS) yang menempati peringkat 2 dan menjadi pelapor ke Panselda, diangkat menjadi CPNS.
Terungkap juga kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Lili Suryani. "Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di kantor PDGI Sumbar.
Baca: Bertengkar dengan Mertua, Wanita ini Nekat Buang Bayi 10 Bulan ke Sungai
Baca: Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi
Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, Dokter Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati. Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati, juga ditanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat, yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.
LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.
Baca: 4 Bocah Meninggal Dunia setelah Kehabisan Nafas di Dalam Gorong-gorong yang Runtuh
Sementara itu, Ketua Panselda CPNS 2018 Solok Selatan, Yulian Efi, membantah ada unsur nepotisme dalam pembatalan dokter gigi Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS.
"Tidak ada unsur nepotisme dalam pengangkatan dokter gigi LS dan pembatalan dokter gigi Romi. Ini sudah sesuai mekanisme," kata Yulian Efi, Kamis (1/8/2019) di Padang.
Yulian mengaku memang bertetangga dengan LS, dan LS pernah mendatanginya di rumah dan di kantor untuk menanyakan persoalan CPNS.
"Itu biasa saja ada warga yang menanyakan. Itu bukan hanya dokter gigi LS saja," kata Yulian.
Yulian mengatakan, pembatalan dokter gigi Romi sudah melalui pembahasan yang panjang. Sebelum melakukan pembatalan, Panselda sudah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi.
"SK kelulusan dikeluarkan pada Desember 2018 dan kita batalkan pada Maret. Rentang waktu itu kita gunakan untuk membahasnya hingga konsultasi ke pusat," katanya.
Yulian juga membantah pihaknya menganjurkan kepada dokter LS untuk membuat laporan ke Panselda. "Itu adalah hak peserta. Tidak saya tidak menganjurkannya," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diangkat Jadi CPNS, Dokter Romi Bilang Perjuangannya Sudah Berakhir"