5 Fakta Ricuh PKL Elisabeth vs Pol PP; Kasatpol PP Disiram Air Panas, Air Cabai, hingga Caci Maki

Penertiban PKL di Warkop Elisabeth, tepatnya di depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Jalan Haji Misbah, Kota Medan, Selasa (7/8/2018).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN /M FADLI TARADIFA
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan usai disiram pedagang saat penertiban, Rabu (7/8/2019). 

2. Pukul Petugas Pakai Besi

Selain air panas dan air cabai, pedagang juga memukul petugas Satpol PP pakai besi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan mengatakan, ada satu orang pedagang berinisial J yang diamankan karena melakukan pemukulan.

"Iya benar, ada satu orang yang diamankan karena diduga melakukan pemukulan ke petugas Satpol PP," kata Revi di Jalan Haji Misbah, Rabu (7/8/2019).

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menyebutkan adanya pedagang yang memukul prtugas Satpol PP pakai besi. “Sehingga anggota terluka," sebutnya.

3. Caci Maki hingga Teriakan Tak Takut Mati

Para pedagang mencaci-maki para petugas Satpol PP yang menertibkan kawasan tersebut.

Bahkan, ada pedagang yang berteriak siap mati demi mempertahankan lapak dagangannya di kawasan tersebut.

"Kau kira aku takut ya. Berani aku mati," ucap seorang pria gemuk tanpa baju.

Baca: HATI-HATI, Pencurian Bermodus Tanya Alamat Ramai di Medsos, CCTV Perlihatkan Aksi Pelaku 1 Menit

Baca: Murid SD Diculik saat Jam Istirahat Sekolah, Berhasil Selamatkan Diri ketika Pelaku Kehabisan Bensin

4. Penertiban Kedua

Aksi penertiban Warkop Elisabeth, Rabu (7/8/2019), merupakan penertiban kedua yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada bulan ini.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menertibkan pedagang Warkop Elisabeth pada Kamis (1/8/2019) pekan lalu.

5. Status Legal dan Aduan ke DPRD

Pedagang yang terkena penertiban bersikeras bahwa mereka merupakan pedagang yang legal. Mereka pun sudah melakukan aksi pengaduan ke DPRD Medan.

Namun, Kasatpol PP Kota Medan mengatakan sampai saat ini dari DPRD Kota Medan belum ada yang menghubungi. Sofyan pun meminta pedagang untuk membuktikan status legal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved