Cemburu Lihat Pacar bersama Pria Lain, Ferdinan Sihombing Mengamuk dan Bunuh Pacarnya di Kos-kosan

Awalnya terdakwa dengan korban berkenalan pada bulan Agustus 2016, di daerah Kampung Lalang tepatnya sebuah Kedai Tuak.

Tribun Medan
Terdakwa Ferdinan Sihombing (29) alias Landong tega membunuh pacarnya Helda Sinaga Als Mak Krista. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8/2019). 

Hal tersebut membuat terdakwa marah dan mengatakan 'lantaran tidak kerja aku kau bilang gitu yah' kemudian terdakwa berdiri dan mendatangi lalu mencekik leher korban dari arah belakang korban dengan menggunakan siku tangan kanan.

Sehingga korban menjerit dan meronta-ronta berusaha untuk melepaskan lehernya dari cekikan.

Dengan kejamnya terdakwa membanting korban sehingga terjatuh membentur lantai kemudian terdakwa duduk diatas perut korban dan terdakwa mengatakan “sini lah duit kau, ganti duit ku bayar uang kos, biar pigi aku”.

Korban berusaha melepaskan badannya dari dudukan terdakwa dengan cara mencakar badan terdakwa dan berhasil lepas dari dudukan terdakwa dan duduk didekat pintu kos sedangkan terdakwa duduk di samping pintu kamar tidur, dan dia mengatakan “pergi la kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama”.

"Terdakwa tanya "emang serius kau mau tinggalin aku?” dan dijawab korban“serius aku, bubar aja kita” selanjutnya terdakwa menarik kaki korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka sehingga korban terlentang dan kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanan," jelasnya.

Terdakwa lalu menarik siku tangan kanan dengan tangan kiri dimana badan sebelah kiri menyentuh lantai dan posisi terdakwa mencekik leher korban dari belakang badan korban.

Awalnya korban meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari cekikan terdakwa namun terdakwa tetap mencekik selama 15 menit hingga korban tidak berdaya.

Lalu terdakwa melepas cekikan tersebut dan selanjutnya mengangkat kepala korban dengan kedua tangan terdakwa, kemudian membantingkan kepala bagian belakang Helda kelantai sebanyak dua kali hingga tidak lagi bergerak dengan posisi terlentang dari mulut mengeluarkan darah.

"Selanjutnya terdakwa mengemas pakaian terdakwa yang ada di ruang tamu kedalam tas warna hitam lalu di dalam tas tersebut terdapat barang korban berupa dompet warna pink yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 250 ribu dan membawa Handphone milik korban," terang JPU.

Setelah terdakwa membunuh korban lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah kost tersebut dengan mengunci pintu kamar kost tersebut, setelah pintu kamar kost terkunci lalu terdakwa mencampakkan kunci pintu tersebut ke dalam ruangan kamar korban melalui jendela kaca.

Selama persidangan terdakwa hanya bisa tertunduk dan sama sekali tidak berani menunjukkan wajahnya ke arah Majelis Hakim di ruangan Kartika tersebut.

Keganasan yang dilakukannya terhadap korban tak nampak sama sekali di ruang sidang, terdakwa duduk tampak duduk ketakutan layaknya perempuan dengan membuat tangan diantara sela kakinya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.

Dimana perbuatan Ferdinan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved