FAKTA BARU - Prada DP Si Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Dituntut 4 Bulan Penjara karena Desersi
Proses hukum Prada Deri Permana atau Prada DP bergulir pada tahap penuntutan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Sumatera Selatan.
FAKTA BARU - Prada DP Si Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Dituntut 4 Bulan Penjara karena Desersi
TRIBUN MEDAN.com - Proses hukum Prada Deri Permana atau Prada DP bergulir pada tahap penuntutan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore. Prada DP dituntut 4 bulan penjara.
Prada DP dinilai bersalah terkait kejahatan militer terhadap tugas (desersi). Selain kejahatan militer tersebut, Prada DP juga menjalani proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, yang merupakan kekasihnya.
Oditur militer memberikan tuntutan 4 bulan penjara.terhadap Prada Deri Pramana. Menurut Oditur, Prada DP bersalah atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Octaria dengan terdakwa Prada DP.
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja, ketika mengikuti pelatihan.
Baca: Murid SD Diculik saat Jam Istirahat Sekolah, Berhasil Selamatkan Diri ketika Pelaku Kehabisan Bensin
Baca: Gereja Katolik Mojokerto Pajang Foto Mbah Moen Dikelilingi Lilin, Ini 20 Kutipan Sejuk Mbah Moen
Baca: 5 Fakta Ricuh PKL Elisabeth vs Pol PP; Kasatpol PP Disiram Air Panas, Air Cabai, hingga Caci Maki
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan penjara.
Hal itu dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai.”
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada DP disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
Baca: Bermesraan di Pinggir Flyover, Pasangan Suami Istri Terjatuh dan Langsung Tewas di Tempat
Baca: Megawati Beri Undangan Khusus ke Prabowo, 4 Parpol Pendukung 02 Tak Diundang ke Kongres V PDIP