Muliati tak Tahu Rumah yang Ditempatinya dari Kecil Ternyata Tanah Negara

Wanita berkulit putih ini tampak kebingungan saat Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mendatangi rumahnya.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Muliati (kiri)warga sekitar gedung bersejarah Warenhuis yang ikut tergusur, Jumat (9/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sudah semenjak lahir, Muliati telah tinggal disebuah rumah petak semi permanen dengan dua unit ruangan yang sekaligus dijadikan kamar.

Lokasi rumah wanita berusia 38 tahun itu, tepat berada di sebelah lokasi gedung bersejarah Warenhuis yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Medan.

Wanita berkulit putih ini tampak kebingungan saat Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mendatangi rumahnya dan memberitahukan agar segera dikosongkan.

Usut punya usut, ternyata tanah yang dijadikan rumah oleh Muliati dengan pagar seng masih tanah milik Pemko Medan.

"Saya sudah 38 tahun tinggal di sini.

Tapi saya sebelumnya tidak ada dapat surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah," kata Muliati di depan rumahnya, Jumat (9/8/2019).

"Saya dikasih waktu sampai hari Senin (12/8/2019) untuk mengosongkan rumah," sambungnya.

Baca: Warga Berjoget dan Menyanyikan Lirik Mengejek, Satpol PP Tetap Lakukan Penertiban hingga Tuntas

Baca: Pengosongan Gedung Warenhuis Lancar, Satpol PP: Gedung Ditutup, Yang Buka akan Dilaporkan ke Polisi

Warga mengadang truk milik Satpol PP yang membawa barang-barang milik warga saat melakukan pengosongan gedung Warenhuis Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Warga mengadang truk milik Satpol PP yang membawa barang-barang milik warga saat melakukan pengosongan gedung Warenhuis Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Muliati menjelaskan bahwa saat gonjang-ganjing penertiban gedung Warenhuis dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah.

Namun, betapa bingung bukan kepalangnya dirinya saat, tahu ternyata dia juga dari bagian yang dieksekusi.

"Tadi saya disuruh bongkar sendiri. Kalau tidak rumah saya akan dibongkar paksa," tuturnya.

Agar suasana tak memanas, Muliati pun akhirnya mengiyakan permintaan sekretaris Satpol PP Kota Medan agar rumahnya dibongkar.

"Mungkin nanti saya bongkar sendirilah.

Dari pada nanti saya ribut-ribut kan enggak enak," sebutnya.

Muliati menjelaskan bahwa rumah yang ditempatinya merupakan turun temurun sejak orangtuanya dulu.

Warga mengadang truk milik Satpol PP yang membawa barang-barang milik warga saat melakukan pengosongan gedung Warenhuis Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Warga mengadang truk milik Satpol PP yang membawa barang-barang milik warga saat melakukan pengosongan gedung Warenhuis Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Hingga Muliati telah berumah tangga.

Suaminya penarik becak dan telah memiliki dua orang anak yang telah gadis, yang pertama duduk di kelas III SMA dan yang paling kecil kelas II SMP.

"Kami cuma satu keluarga.

Ini kamar saya dan ini kamar anak," ucapnya.

Muliati mengaku selama ini tak pernah khawatir dengan rumah yang sudah ditempatinya puluhan tahun tersebut.

Karena dia tidak pernah tahu, tanah yang didiaminya puluhan tahun ternyata milik Pemko Medan.

"Kalau boleh jujur sebenarnya nanti setelah rumah ini dibongkar, saya bingung mau pindah kemana.

Karena sejak lahir saya sudah tinggal di sini," tutup wanita yang menggunakan hijab berwarna ungu tersebut.

WARENHUIS DIAMBILALIH PEMKO

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, telah sukses mengosongkan gedung tua bekas Supermarket Waren Huis.

Gedung tua yang dibangun pada 1919 ini merupakan aset pemerintah Kota Medan.

Puluhan tahun sempat tidak difungsikan, membuat beberapa warga bermukim di dalam gedung.

Tidak hanya itu, di dalam gedung juga terdapat dua kantor organisasi kepemudaan.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Medan telah melakukan upaya pengosongan gedung pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Namun, petugas memberi waktu kepada penghuni agar dapat mengosongkan gedung selama tiga hari mendatang.

Tepat pada Jumat (9/8/2019) setelah salat Jumat, seratusan personel Satpol PP Kota Medan dikawal TNI dan Polri kembali mengosongkan gedung tersebut.

Pantauan Tribun Medan di lokasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, telah sukses mengosongkan gedung tua bekas Supermarket Waren Huis.

Satu persatu petugas hilir mudik mengangkat barang seperti meja, kursi, lemari, pintu milik penghuni dan membawanya ke luar gedung.

Beberapa meja yang sudah tidak terpakai serta kayu, diangkut petugas ke dalam mobil truk bak terbuka.

Pengosongan gedung pada aksi ke dua tersebut berjalan dengan lancar. Tidak ada aksi perlawanan yang cukup fantastis dilakukan para penghuni gedung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Seketaris Satpol-PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, kegiatan hari ini untuk pengambil alihan aset pemerintah Kota, sesuai tahapan yang telah dilakukan.

"Di mana tahapan yang kita lakukan sudah sesuai tahapan. Seharusnya tiga hari lalu, namun penghuni membuat surat permohonan untuk meminta waktu tiga hari yang jatuh pada hari ini," ujarnya saat ditemui Tribun Medan usai memimpin apel pembubaran anggota.

Dan teman-teman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR), sambung Rakhmat, yang akan punya andil untuk selanjutnya.

"Ya apakah gedung ini ditutup, atau dibangun kembali untuk kepentingan pemerintah, nanti mereka yang tahu. Karena tugas kami hanya untuk pengosongan," ungkapnya.

Terkait pengosongan pada Jumat (9/8/2019) ini, lanjut Rakhmat, untuk penolakan yang berarti tidak, mungkin semua sudah memahami itu.

"Namun kita membantu mereka, ya mungkin mereka kesulitan untuk mengangkat atau menyimpan barang-barang tersebut maka kita beri kesempatan," jelasnya.

Saat disinggung pascapengosongan apakah akan kembali digunakan oleh masyarakat, Rakhmat menjelaskan untuk penutupan sudah tidak ada waktu lagi.

"Ya artinya waktu yang telah kita berikan sudah cukup. Jadi saat ini benar-benar ditutup. Terkait nantinya jika masih ada yang menggunakan atau membuka maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Satu persatu petugas hilir mudik mengangkat barang seperti meja, kursi, lemari, pintu milik penghuni dan membawanya ke luar gedung.

Beberapa meja yang sudah tidak terpakai serta kayu, diangkut petugas ke dalam mobil truk bak terbuka.

Pengosongan gedung pada aksi ke dua tersebut berjalan dengan lancar. Tidak ada aksi perlawanan yang cukup fantastis dilakukan para penghuni gedung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Seketaris Satpol-PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, kegiatan hari ini untuk pengambil alihan aset pemerintah Kota, sesuai tahapan yang telah dilakukan.

"Di mana tahapan yang kita lakukan sudah sesuai tahapan. Seharusnya tiga hari lalu, namun penghuni membuat surat permohonan untuk meminta waktu tiga hari yang jatuh pada hari ini," ujarnya saat ditemui Tribun Medan usai memimpin apel pembubaran anggota.

Dan teman-teman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR), sambung Rakhmat, yang akan punya andil untuk selanjutnya.

"Ya apakah gedung ini ditutup, atau dibangun kembali untuk kepentingan pemerintah, nanti mereka yang tahu. Karena tugas kami hanya untuk pengosongan," ungkapnya.

Terkait pengosongan pada Jumat (9/8/2019) ini, lanjut Rakhmat, untuk penolakan yang berarti tidak, mungkin semua sudah memahami itu.

"Namun kita membantu mereka, ya mungkin mereka kesulitan untuk mengangkat atau menyimpan barang-barang tersebut maka kita beri kesempatan," jelasnya.

Saat disinggung pasca pengosongan apakah akan kembali digunakan oleh masyarakat, Rakhmat menjelaskan untuk penutupan sudah tidak ada waktu lagi.

"Ya artinya waktu yang telah kita berikan sudah cukup. Jadi saat ini benar-benar ditutup. Terkait nantinya jika masih ada yang menggunakan atau membuka maka akan dilaporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved