Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek. Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

#Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek    

TRIBUN-MEDAN.COM - Perwira Polri Iptu Triadi dipecat karena bolos dan saat disidang terungkap alasan Iptu Triadi membolos.

Ternyata Iptu Triadi membolos agar bisa mengojek di Kota Kendari.

Inspektur Satu Iptu Triadi  adalah Pama Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari yang direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Iptu Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Iptu Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.

Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

Sebelumnya, polisi senior terlilit utang cicilan mobil hingga bolos dua minggu jadi driver taksi online demi menutupi utang tersebut.    

Seorang anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Utara bolos dari dari kerjaannya selama dua minggu demi menjadi sopir taksi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salah seorang personelnya itu melakukan tersebut karena terlilit utang.

"Anggota ini minjam uang ke koperasi untuk DP (down payment) mobil.

Nah, untuk angsurannya dia bingung.

Karena gajinya kan sudah dipotong untuk bayar pinjaman tadi, ada (sisanya) tapi kan enggak cukup.

Akhirnya dia ngambil jalan pintas dengan menjadi sopir taksi online," kata Kombes Budhi Herdi Susianto  saat dihubungi Selasa (30/7/2019) malam.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, anggotanya tersebut meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk membayar DP mobil itu.

Awalnya, personel berpangkat bripka itu mengirimkan surat izin ke Polres Metro Jakarta Utara selama dua hari dengan alasan sakit.

Namun tiba-tiba oknum polisi tergolong senior tersebut tidak kunjung masuk selama dua minggu berturut-turut.

Pihak Polres kemudian mencarinya ke kekediamannya dan mengetahui bahwa dia bekerja sebagai sopir taksi online.

"Dan kami tanya mana hasil taksi online-nya.

Nggak ada hasil.

Berarti kan percuma juga, dia sopirin taksi online juga dia nggak ada hasil," ucap Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kombes Budhi Herdi Susianto memberi hukuman kepada anggotanya yang mangkir dari tugas untuk menjadi sopir taksi online.

"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman.

Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Selain itu, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.

Asalkan tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.

"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Kombes Budhi Herdi Susianto.

Namun apa yang terjadi pada anggotanya tersebut menjadi evaluasi tersendiri bagi pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Salah satunya mengenai pinjaman para anggota ke koperasi seperti yang terjadi pada oknum tersebut.

"Nanti akan kita benahi ya kalau peminjaman itu kita wajib tahu, jadi kita bisa mengukur.

Nanti jangan sampai besar pasak daripada tiang," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto.

#Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved