Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, Begini Respons Dandim Mimika

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

Tayang:
ISTIMEWA / IRSUL PANCA ADITRA
Dandim 1710/Mimika Letkol Pio L. Nainggolan. 

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Pratu O dan Pratu M terlibat

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, Ini Kata Dandim Mimika"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved