Kejari Medan Ringkus Terpidana Penipuan saat bersama Keluarga, Buron Selama 8 Tahun
Shallom merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang divonis penjara selama 2 tahun oleh hakim Kasasi pada pada 7 Juli 2010 lalu.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejari Medan berhasil meringkus DPO terpidana kasus penipuan dan pengggelapan atas nama Shallom Telaumbanua di rumahnya, Taman Anggrek Setia Budi, Medan, Minggu (11/8/2019).
Terpidana yang sudah buron sejak tahun 2011 lalu ini ditangkap Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Shallom merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang divonis penjara selama 2 tahun oleh hakim Kasasi pada pada 7 Juli 2010 lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemantauan beberapa minggu sebelumnya.
"Dia diringkus di tempat persembunyian di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang Rambo L Sinurat," ungkapnya.
Terpidana tersebut diringkus saat sedang bersama keluarganya. Dimana petugas yang melakukan penangkapan dibantu oleh kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana.
"Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negoisasi agar tidak dilakukan di depan anaknya," beber Parada.
Lebih lanjut, ia menambahkan terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, itu dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel.
Shallom mengajak Halim (korban, red) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045,-.
Namun belakangan hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.
Selama proses persidangan terdakwa dituntut empat tahun dan kemudian diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan, selama Dua Tahun Penjara pada 16 Maret 2009.
Namun saat di tingkat banding pelaku dibebaskan dengan putusan "onslag van alles rechtsvervolging" atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.
Selanjutnya ditingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010.
Setelah putusan MA, ini pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana akan tetapi terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.
"Saat ini pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," pungkas Parada.
(vic/tribunmedan.com)
