Sekilas Ugamo Malim di Medan, Apakah Menyusul Diakui Pemerintah?
Parmalim di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 1.300 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 9 ribu orang.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com-Putusan Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017 yang menerima tuntutan penghayat kepercayaan di Indonesia bisa mencantumkan aliran keyakinannya di kolom agama, merupakan berkah bagi penganut Agama Malim.
Agama tradisional dari Tanah Batak ini seakan lebih percaya diri menjalankan ibadah dan kehidupan sosialnya.
Di Kota Medan, salah satu tempat ibadah Parmalim, sebutan untuk penganut Agama Malim berlokasi di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Rumah suci Parmalim ini bernama Bale Parsantian Ginomongan Ni Bale Pasogit Partonggoan.
Seorang penghayat agama atau Ugamo Malim ini, Lambok Manurung, mengatakan bahwa mereka hidup secara berdampingan dengan masyarakat sekitar. Jajaran pemerintah daerah sudah mengakomodir segala kebutuhan mereka, tanpa diskriminasi.
"Nah, kalau jemaah kami yang beribadah di Jalan Air Bersih ini jumlahnya ada 64 Kepala Keluarga (KK). Mereka berasal dari beberapa daerah di Kota Medan. Kalau ditotal itu ada 300 orang lah," ujar pria 50 tahun itu kepada Tribun Medan, Selasa (30/7/2019).
Lambok mengatakan mereka sangat percaya diri usai putusan MK tersebut. Oleh karena itu ucapan ucapan terimakasih menurutnya sangat layak disampaikan kepada pejuang Hak Azasi Manusia (HAM) yang turut mereka gandeng mendapatkan pengakuan negara.
"Mereka juga yang membantu kami, maka dari itu pejuang-pejuang seperti mereka ini sangat membantu. Karena agama kami ini bukan dari luar, agama kami asalnya asli Indonesia beserta agama-agama lainnya seperti di Jawa," kata Lambok.
Menurut Lambok, Ugamo Malim tidak disebarluaskan melalui misionaris misionaris seperti agama-agama lainnya. Itulah mengapa penghayat aliran kepercayaan ini tak begitu berkembang di Indonesia.
Parmalim di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 1.300 Kepala Keluarga (KK). Jika diuraikan, penganutnya mencapai 9.000 orang sesuai data yang mereka klaim.
"Ibadah kami dipusatkan Huta Halasan, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir. Kemudian di beberapa daerah sudah ada juga rumah ibadah atau Parsantian. Yakni di Jalan Air Bersih, Medan Deli, kemudian di Sei Semayang, Deliserdang, di Tigaraksa Tangerang Selatan, di Jakarta Pusat, kemudian Batam ada juga," kata Lambok.
Kemudian untuk di kawasan Indonesia Timur, Bale Parsantian memang belum ada dibangun. Namun dengan perkembangan bangsa Parmalim yang sudah diakomodir pemerintah, sangat mungkin perantau parmalim bisa membuat tatanan baru di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Ulu Punguan Parmalim Cabang Medan atau bisa disebut juga sebagai penceramah umat Ugamo Malim di Medan Rinsan Simanjuntak mengatakan Malim tidak membatasi penganutnya untuk wajib beribadah di Hutahalasan, Lumbanjulu.
Hanya saja, dalam perintah Ugamo Malim, penganutnya disarankan untuk beribadah di Bale Parsantian terdekat. Ibadah Parmalim dilaksanakan setiap Sabtu sesuai perintah penganut leluhur Ugamo Malim.
"Kalau di kami dua tahun sekali itu ada hari besar melaksanakan syukuran Sipahulima. Pada syukuran ini kita memberikan persembahan seperti hasil tani dan kebun ke Pusat Ibadah di Huta Halasan. Ini bentuk syukur kepada Debata,(Tuhan) Mulajadi Nabolon," ujar Rinsan.
Ugamo Malim dikatakan Rinsan dan Lambok tidak memiliki kitab suci seperti kitab yang diimani agama-agama lainnya di Indonesia. Hal itulah yang dinilai mereka menjadi penghambat Ugamo Malim diakui oleh Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibadah_bangsa_parmalim.jpg)