Sidang Perdana Suara USU vs Rektor USU, Penggugat Minta Rektor Cabut SK Pemecatan Anggota Redaksi
Pemecatan tersebut dilakukan Rektor melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Sidang Perdana Suara USU vs Rektor USU, Penggugat Minta Rektor Cabut SK Pemecatan Anggota Redaksi
TRIBUN-MEDAN.com-Sidang Perdana Suara USU vs Rektor USU, Penggugat Minta Rektor Cabut SK Pemecatan Anggota Redaksi.
Sidang gugatan Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU versus Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/8/2019).
Sidang ini akibat buntut pemecatan 18 anggota redaksi Suara USU akibat tulisan berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" yang dituding pihak kampus bertemakan LGBT dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah pada web suarausu.co pada 12 Maret 2019 silam.
Pemecatan tersebut dilakukan Rektor melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara (USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019.
Majelis Hakim yang diketuai Budiamin Rodding dan dua Hakim anggota Pengki Nurpanji, Hj Febru Wartati akhirnya membuka sidang sekitar pukul 9.45 WIB.
Dimana penggugat (SUARA USU) diwakili Kuasa Hukum Roy Marsen Simarmata dan Ronal Sapriansah. Sedangkan mewakili pihak Rektorat USU adalah kuasa hukum Bachtiar Hamzah.
Baca: Natanael Siringoringo Sempatkan Baca Alkitab dan Berdoa Sebelum Bertanding
Baca: Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Kini Masuk Penjara
Baca: Polda Sumut dan Bank Indonesia Musnahkan Uang Palsu dengan Nominal Rp 1,5 Miliar dengan Cara Dibakar
Dalam tuntutannya (Petitum) SUARA USU sebagai penggugat meminta 4 hal dalam terhadap Majelis Hakim PTUN.
"Pertama Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 bertanggal 25 Maret 2019 tentang Perubahan Pertama SK Rektor No. 1026/UN.5 .1.R/SK/KMS/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas sumatera Utara tahun 2019," ungkap Roy Marsen Simarmata.
Baca: Bertemu Saat SD 27 Tahun Lalu, Pasangan ini Berjodoh dan Menikah di Aula Sekolah
Baca: Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Berharap Predikat Medan Kota Layak Tak Hanya di Atas Kertas
Baca: Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang Digelar, Berikut Rincian RAPBD Deliserdang TA 2020
Selanjutnya SUARA USU meminta supaya Rektor untuk mencabut SK pencabutan tersebut dibatalkan.
"Memerintahkan Tergugat (Rektor USU) untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 bertanggal 25 Maret 2019 tentang Perubahan Pertama SK Rektor No. 1026/UN.5 .1.R/SK/KMS/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas sumatera Utara tahun 2019," jelasnya.
Terakhir pihak penggugat juga meminta PTUN menghukum Rektor membayarkan seluruh membayar biaya. "Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," pungkas kuasa Hukum.
Baca: Tak Mau Putranya Bersedih Tak Punya Ibu, Sang Ayah Berdandan Layaknya Wanita untuk Rayakan Hari Ibu
Baca: Detik-detik Aksi Jambret di Medan, Korban Terhempas ke Aspal hingga Kesulitan Berjalan
Usai mendengarkan tuntutan dari penggugat, Hakim Ketua Budimin meminta jawaban (replik) dari tergugat.
Sebelumnya, para pengurus Suara USU dipanggil pihak rektorat pada 26 maret 2019. Pada pertemuan itu, pengurus disidang karena dianggap telah berbuat salah.
Baca: Setelah Laga Kontra Persiraja Banda Aceh, Pemain PSMS Dapat Bonus Libur 3 Hari
Baca: Pistol Kapolsek Hilang Dicuri Penjual Es
Pertemuan dipimpin langsung Rektor USU Runtung Sitepu. Ada juga ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, pembina Suara USU dan jajaran rektorat.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-gugatan-lembaga-pers-mahasiswa-suara-usu-versus-rektor-universitas-sumatera-utara-usu.jpg)