TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun
TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun
TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun
TRIBUN MEDAN.com - Oknum anggota kepolisian Bripka IAD (40) diproses Propam Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena diduga menjadikan gadis yang kini berusia 19 tahun itu sebagai pemuas syahwatnya.
Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan oknum polisi tersebut selama 4 tahun terakhir.
Dikutip dari Surya, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, diduga selama 4 tahun jadi budak nafsu oknum anggota Polri.
Korban dipaksa melayani nafsu syahwat oknum yang juga seorang pelatih silat tersebut.
Jika menolak permintaan itu, oknum polisi itu mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh gadis tersebut.
Diduga, perbuatan bejat itu dilakukan oknum polisi saat bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Baca: Anak SD Ngamuk Ditilang Polantas, Banting Helm dan Adang Mobil Polisi hingga Timbulkan Kemacetan
Baca: Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Kini Masuk Penjara
Baca: Detik-detik Aksi Jambret di Medan, Korban Terhempas ke Aspal hingga Kesulitan Berjalan
Baca: Artis Sinetron Rio Refran Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba
Ditemui di kediamannya, Bunga didampingi ayahnya, AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun tersebut.
Diceritakan korban, awal perkenalan korban dengan pelaku Bripka IAD yang saat itu bertugas di Polsek Bungur, terjadi saat pelaku menjadi pelatih silat.
Korban yang masih di bawah umur itu menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.
"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga kepada kantor berita resmi Antara dan dikutip Surya.co.id, Selasa (13/8/2019).
Setelah kejadian itu, hingga tahun 2019 pelaku kerap ajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.
"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya.
Dilaporkan pelaku berawal dari orang tua korban yang lihat foto anaknya tanpa busana sehingga membuatnya geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan ada laporan perihal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.
Baca: Bertemu Saat SD 27 Tahun Lalu, Pasangan ini Berjodoh dan Menikah di Aula Sekolah
Baca: BRIPTU HEDAR Dijebak dan Dihabisi KKB Papua, Balas Dendam atas Penangkapan Pentolan KKB Papua
Baca: Diwawancarai saat Bikin Film Dokumenter Tentang Sejarahnya, Ronaldo Bandingkan Dirinya dengan Messi