Berita Viral

SENGGOL HOTMAN, Karier Razman Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis

Lawan Hotman Paris, Karier Razman Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis Minta Keadilan

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
RAZMAN DIVONIS BERSALAH: Anak Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution, menangis saat menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Farahdiba meminta keadilan untuk kasus yang menjerat ayahnya yang bersiteru dengan Hotman Paris Hutapea. Surat terbuka itu disampaikan saat acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025) lalu. Dengan suara bergetar, Farahdiba berdiri di samping sang ayah dan menyampaikan isi hatinya di hadapan awak media. (Kolase Istimewa) 

Berani Senggol Hotman Paris, Karier Razman Nasution Hancur: Vonis 1,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Sumpah Advokat Dicabut, Sang Putri Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Perseteruan panjang antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks.

Vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dijatuhkan kepada Razman, pada Selasa, 30 September 2025, atas kasus pencemaran nama baik yang bermula dari tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.

Awal Mula Konflik: Tuduhan dan Laporan Balik

Tahun 2022 menjadi titik awal konflik ketika Iqlima Kim mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman dan mengaku mengalami pelecehan.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menyampaikan tuduhan tersebut dalam konferensi pers.

Hotman membalas dengan melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses Hukum dan Ketidakhadiran Terdakwa

Razman didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan dua tahun penjara.

Namun, saat sidang putusan digelar di PN Jakarta Utara pada 30 September 2025, Razman tidak hadir karena alasan medis.

Jaksa menyebut Razman telah keluar dari RS Koja dan tidak memiliki izin untuk bepergian ke luar negeri.

Majelis Hakim Tetap Membacakan Putusan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Razman Arif Nasution pada Selasa (30/9/2025). 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berulang dan bersama-sama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved