Berita Viral

AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
RAZMAN DIVONIS BERSALAH: Anak Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution, menangis saat menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Farahdiba meminta keadilan untuk kasus yang menjerat ayahnya yang bersiteru dengan Hotman Paris Hutapea. Surat terbuka itu disampaikan saat acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025) lalu. Dengan suara bergetar, Farahdiba berdiri di samping sang ayah dan menyampaikan isi hatinya di hadapan awak media. (Kolase Istimewa) 

AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan yang dilontarkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.

Hotman Paris pun menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak reputasinya, sehingga melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Proses Hukum dan Dakwaan

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, meyakini bahwa Razman secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Sidang dan Ketidakhadiran Terdakwa

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman tidak hadir dalam sidang tersebut karena diklaim sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

Jaksa menyampaikan bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit Koja pada 25 September dan tidak memiliki izin dari dokter maupun majelis hakim untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pemberitahuan dari pihak Razman diterima setelah keberangkatannya.

Sikap Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

Vonis dan Sanksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Reaksi dan Ketegangan di Persidangan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved