Berita Viral
AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.
Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.
Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.
Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.
Pandangan Hotman Paris
Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.
Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.
Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Razman Tumbang Melawan Hotman Paris
Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hotman Paris
Tribun-medan.com
RAZMAN Nasution Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris |
![]() |
---|
KETIKA Presiden Prabowo Perintahkan Penutupan Sementara SPPG yang Dinilai Bermasalah |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya soal Gubernur Bobby Dinarasikan Merazia Kendaraan Asal Aceh Nomor BL |
![]() |
---|
KONTROVERSI Pelat Nomor BL: Ketegangan Sumut-Aceh dan Implikasi Kebijakan PAD |
![]() |
---|
Kepsek dan Guru Karaoke Sambil Pelukan Mesra di Sekolah Ternyata Pasutri, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.