Berita Viral

AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman Nasution: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
RAZMAN DIVONIS BERSALAH: Anak Razman Nasution, Putri Arief Farahdiba Nasution, menangis saat menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Farahdiba meminta keadilan untuk kasus yang menjerat ayahnya yang bersiteru dengan Hotman Paris Hutapea. Surat terbuka itu disampaikan saat acara konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025) lalu. Dengan suara bergetar, Farahdiba berdiri di samping sang ayah dan menyampaikan isi hatinya di hadapan awak media. (Kolase Istimewa) 

Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.

Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.

Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.

Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.

Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.

Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.

Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang. 

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved