Berita Viral

DI Sidang Korupsi, Eks Wakil Walikota Fitrianti Ungkap Suami Berulang Kali Selingkuh: Proses Cerai

Dalam sidang perkara korupsi, eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustianda alias Finda membuat pengakuan yang mencengangkan.

Sripoku.com/Andi Wijaya
PROSES CERAI- Eks wawako Palembang, Fitrianti Agustinda bersama suamina Dedi Sipriyanto. Sidang perdana kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Kota Palembang yang menyeret mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), diwarnai dengan pengakuan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025). Finda menyatakan, bahwa dirinya sedang dalam proses perceraian dengan sang suami, Dedi Sipriyanto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam sidang perkara korupsi, eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustianda alias Finda membuat pengakuan yang mencengangkan. 

Hadir sebagai terdakwa, Finda mengaku sedang proses cerai dengan suaminya, Dedi Sipriyanto. Padahal, Dedi Sipriyanto juag sebagai terdakwa dalam perkara korupsi biaya pengganti pengolahan daerah (BPPD) PMI Kota Palembang.   

Finda turut menyebut bahwa suaminya telah berselingkuh. 

Pengakuan itu mencuat saat Ketua Majelis Hakim, Masriati, menanyakan status hubungan antara kedua terdakwa yang duduk berjauhan dalam ruang sidang.

Finda, dengan tenang menjawab, "Istri, tapi sedang dalam proses bercerai, Yang Mulia."

Kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan alasan di balik keretakan rumah tangga kliennya.

Menurut Taufan, perceraian ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan berulang yang dilakukan oleh Dedi Sipriyanto.

"Adanya dugaan perselingkuhan oleh Pak Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh Bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum," jelas Taufan usai sidang.

Baca juga: CURHAT Mahfud MD 2 Cucunya Keracunan MBG dan Dirawat Inap di Rumah Sakit: Muntah-Muntah di RS

Baca juga: KRONOLOGI Pemain Musik Ketipung Dikeroyok Tamu di Pesta Nikah, Pengantin Pria Ikut Pukul

Taufan juga mengungkap bahwa proses perpisahan ini bukan hanya sebatas gugatan cerai.

Sebagai bentuk akumulasi kekecewaan yang telah lama dipendam, Finda bahkan telah mengambil langkah hukum lebih jauh dengan membuat laporan polisi terkait perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

"Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan Ibu Fitri kepada Pak Dedi.

Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam Ibu Fitri selama ini," tegas Taufan.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) di PMI Kota Palembang periode Tahun 2020 hingga 2023.

Kasus ini menyeret nama Fitrianti Agustinda (FA), Eks Wakil Walikota Palembang (periode 2016-2023) dan juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved