Berita Viral

TAK Terima Dibayar Rp5 Ribu, Jukir Liar Pukuli Pengendara Pakai Pipa Besi Sampai Babak Belur

Gegara tak terima dibayar Rp5 ribu, juru parkir liar berinisial RBG (23) pukuli pengendara berusia 40 tahun pakai pipa besi sampai

istimewa
JUKIR LIAR: Gegara tak terima dibayar Rp5 ribu, juru parkir liar berinisial RBG (23) pukuli pengendara pakai pipa besi di area mal Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (21/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Gegara tak terima dibayar Rp5 ribu, juru parkir liar berinisial RBG (23) pukuli pengendara pakai pipa besi di area mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adapun seorang jukir berinisial RBG menganiaya pengandara berinisial SR (40) sampai babak belur gegara Rp5 ribu.

Hanya karena tak terima dibayar Rp5 ribu, RBG tega menganiaya korban menggunakan pipa besi.

Peristiwa ini terjadi di dekat salah satu area mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (21/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, penganiayaan bermula saat RBG meminta bayaran lebih dari korban.

Saat itu korban bersama seorang saksi hendak mengeluarkan sepeda motor dari area parkir yang dijaga pelaku.

"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

RBG disebut ingin agar korban memberikan tambahan Rp 10.000.

Baca juga: TITIK Terang Kematian Brigadir Esco, Briptu Rizka Sempat Telepon Bank: Suami Meninggal Hutang Lunas?

Namun, SR menolak, sehingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.

Akibat insiden tersebut, SR mengalami luka dan segera dibawa ke rumah sakit.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan," jelas Onkoseno, mengutip Kompas.com.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap RBG di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/9/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban SR terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (21/9/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.

"Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan," ucap Onkoseno dalam keterangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved