Berita Viral

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tumbang Melawan Hotman Paris

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan seksual

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Razman Arif Nasution tumbang melawan Hotman Paris Hutapea. 

Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akhirnya Tumbang Melawan Hotman Paris

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan yang dilontarkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.

Hotman Paris pun menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak reputasinya, sehingga melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Proses Hukum dan Dakwaan

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, meyakini bahwa Razman secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Sidang dan Ketidakhadiran Terdakwa

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman tidak hadir dalam sidang tersebut karena diklaim sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

Jaksa menyampaikan bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit Koja pada 25 September dan tidak memiliki izin dari dokter maupun majelis hakim untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pemberitahuan dari pihak Razman diterima setelah keberangkatannya.

Sikap Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

Vonis dan Sanksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Reaksi dan Ketegangan di Persidangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved