Nasib 2 Oknum Satpol PP Ditangkap saat Pesta Narkoba Sabu di Rumah Kontrakan, Diduga Pengedar
Nasib 2 Oknum Satpol PP Ditangkap saat Pesta Narkoba Sabu di Rumah Kontrakan, Diduga Pengedar
"Juga diamankan tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pireks, botol plastik (bong), korek api gas, uang tunai Rp 100 ribu, dan plastik klip yang berisi 98 buah plastik klip kecil," beber Boby.
Polisi lantas menggelandang dua oknum Satpol PP itu ke Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Boby mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan CS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika.
Di antaranya, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Boby.
(*)
Baca: Mengungkap Sosok Almarhum Brigadir Hedar, Banyak Tahu Tentang KKB Papua dan Mahir Bahasa Jerman
Baca: Heboh Video Mesum Vina Garut, Polisi Langsung Bertindak Cepat, Tangkap Pemeran Pria dan Wanitanya
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Nasib 2 Oknum Satpol PP Ditangkap saat Pesta Narkoba Sabu di Rumah Kontrakan, Diduga Pengedar