PSK Enggan Gunakan Kondom untuk Cegah HIV/AIDS karena Justru Dijadikan Barang Bukti Kepolisian

Barang satu ini kerap diartikan sebagai suatu hal yang tabu dan erat kaitannya dengan praktek praktek yang melanggar norma asusila budaya ketimuran.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
PSK Enggan Gunakan Kondom untuk Cegah HIV/AIDS karena Justru Dijadikan Barang Bukti Kepolisian .Diskusi pembahasan kontroversi Kondom sebagai alat pencegah HIV/Aids namun sering dijadikan sebagai barang bukti kejahatan seks oleh kepolisian. 

Singkatnya, Wilda menyampaikan bahwa para PSK yang mereka edukasi kemudian abai terhadap perilaku seks berisiko yang dilakukan saat berhubungan intim.

"Mereka lebih memilih mencari aman tanpa kondom dibanding dengan pakai kondom," pungkas Wilda.

Padahal peraturan penggunaan kondom diatur dan diizinkan Pemko Medan dalam Perda Tentang Penanggulangan HIV/Aids No.1 Tahun 2012, tetapi dalam perjalanannya, selalu membuat adanya kondom selalu dipakai sebagai barang bukti kepolisian.

Baca: Baru Aja Menikah dan Resmi Jadi Suami Istri, Cut Meyriska Sudah Ngajak Ribut ke Roger Danuarta

Baca: Begal Tembak Ibu Hamil Rampas Uang Arisan Rp 70 Juta dan Motor, Kronologi Perampokan, Polisi Ringkus

Chrismanto dari Galatea, salahsatu komunitas yang konsen pada pencegahan HIV/Aids dari kasus jarum suntik, Lelaki Suka Lelaki (LSL) dan waria tak menampik ketakutan teman teman yang mereka edukasi.

"Itu benar.

Kita bukan menerima atau mendukung perilaku seks berisiko bahkan budaya seks bebas ada di Indonesia.

Hanya saja kita tidak memiliki lokalisasi prostitusi untuk mengawasi perilaku seks masyarakat.

Itu juga masalah pada kami," ujar pria 38 tahun ini.

Baca: Kaki Paskibraka Pembawa Baki Tertusuk Paku, Sang Merah Putih Akhirnya Berkibar, Foto dan Videonya

Ia berujar perlu adanya perhatian dari pemerintah terkait peraturan yang menyusun kepastian penggunaan kondom.

Apakah kondom termasuk barang berbahaya yang nantinya membawa ke penjara atau bagaimana soal kampanye tentang kondom yang diatur pemerintah yang selalu didengungkan mengantisipasi HIV/Aids.

"Kan menjadi pertentangan.

Satu sisi, kondom selalu diartikan polisi sebagai barang bukti seks sementara Pemerintah Daerah menganjurkan penggunaan kondom demi menekan penularan HIV/Aids.

Mana yang benar," tegas Chrismanto.

Perwakilan Medan Plus Sudarwanto menyampaikan argumennya soal maraknya kondom sebagai barang bukti kejahatan.

Ia berujar perlu adanya edukasi kepada setiap kepala daerah ataupun aparat penegak hukum

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved