KABAR Terbaru 6 Fakta Oknum Polisi Diduga Cabuli Murid Silatnya RT (19) Selama 4 Tahun

seorang oknum polisi berinisial IAD diduga mencabuli RT (19) yang tak lain adalah murid silatnya.

Editor: AbdiTumanggor
Getty Images via BBC
Ilustrasi wanita korban pencabulan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pelecehan seksual terhadap RT (19) yang dilakukan oleh guru silatnya yang belakangan diketahui sebagai oknum polisi berinisial IAD kini terus bergulir.

Selain masih terus diproses secara hukum oleh pihak Propam dan Reskrim Polres Tapin, kasus ini masih menjadi sorotan hangat publik. 

Dilansir via Kompas, seorang oknum polisi berinisial IAD diduga mencabuli RT (19) yang tak lain adalah murid silatnya.

Aksi bejat oknum polisi berpangkat Brikpa bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Tengah ini diduga sudah melakukan perbuatan tersebut selama empat tahun terakhir.

Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku, bahkan sempat kabur demi menghindari pelaku.

Hingga akhirnya korban pun memutuskan berbicara kepada orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin tempat pelaku bekerja.

Berikut fakta oknum polisi diduga cabuli murid silatnya:

1. Kronologi kejadian

RT mengaku pertama kali dicabuli IAD di salah satu hotel di Banjarmasin pada tahun 2016.

Saat pertama kali dicabuli, ia masih berusia 16 tahun, kini korban sudah berusia 19 tahun.

Peristiwa berawal saat ia mengikuti Pekan Olah Raga Daerah (Porda) mewakili cabang olahraga silat.

Di mana IAD merupakan pelatih silat dari korban.

"Pertama kali di Banjarmasin, saya diancam. Karena dia nekat terpaksa saya turuti," ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).

2. Korban diancam

Selain mencabuli, RT mengaku bahwa pelaku juga sempat mengambil gambar dirinya yang saat itu tanpa busana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved